Selipkan Ekstasi di Sofa Kafe, Polisi Tangkap Dua Wanita dan Bandar Narkoba
JAKARTA, KejakimpolNews.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menangkap seorang bandar ekstasi sehari setelah polisi dan tim bea cukai menggerebek sebuah kafe di kawasan Senopati, Jakarta Selatan.
Kafe tersebut disegel oleh polisi pada Sabtu (18/11/2023) malam menyusul diamankannya dua wanita berinisial A dan O, karena memiliki tiga butir ekstasi. Kedua wanita tersebut saat ini sedang dalam proses penyelidikan oleh tim penyidik.
Kemudian, sehari setelah itu, Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri menangkap D, di kawasan Jakarta, Senin (20/11/2023) malam.
“Bandarnya juga sudah ditangkap di daerah Jakarta. (Ditangkap kemarin malam),” ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa kepada wartawan, Rabu (22/11/2023).
Mukti belum menerangkan lebih lanjut soal penangkapan bandar ekstasi itu. Dia memastikan, pihaknya masih akan mendalami lebih jauh guna mengungkap peredaran barang haram itu. “Ya kita kembangin lagi sampai terus puncaknya begitu ya,” kata Mukti.
Seperti diberitakan KejakimpolNews.com, kasus ini bermula saat Bareskrim Polri menggerebek dua kafe di kawasan Senopati, Jakarta Selatan. Satu dari dua kafe itu disegel polisi, karena ditemukan ekstasi dan pil happy five. Penggerebekan dilakukan Bareskrim bekerjasama dengan Bea Cukai, Sabtu (18/11/2023) malam.
Dari hasil penelusuran, polisi akhirnya menangkap dua wanita berinisial A dan O yang diduga merupakan pemilik barang haram tersebut. Mereka diamankan pada Minggu (19/11/2023) malam.
Keduanya diketahui menyelipkan ekstasi di sela-sela sofa tempat hiburan itu saat polisi mengecek CCTV kafe tersebut.
Editor :Omay Komar