Eks Penyidik KPK: Mestinya Firli Bahuri Mundur Daripada Dicopot!
JAKARTA, KejakimpolNews.com - Penegakan hukum yang dilakukan Dirrekrimsus Polda Metro jaya terhadap Ketua KPK Firli Bahuri diapresasi berbagai pihak sebagai langkah berani dan tak pandang bulu.
Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap atau bekas anak buah Firli Bahuri di antaranya menilai, penetapan tersangka Ketua KPK ini memberi isyarat akan adanya harapan cerah soal pemberantasan korupsi setelah Ketua KPK Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka.
“Alhamdulillah, akhirnya, masa depan pemberantasan korupsi setidaknya akan ada harapan cerah,” ujar Yudi dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (23/11/2023) seperti dikutip dari PMJNews.
Adapun Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo berdasarkan alat bukti yang cukup melalui gelar perkara yang dilakukan pada hari Rabu (22/11/2023) sekira pukul 19.00 WIB.
Yudi juga berterima kasih kepada Polda Metro Jaya atas kerja keras dan profesionalismenya menangani dan mengusut perkara korupsi yang diterima berdasarkan adanya aduan.
“Terima kasih Polda Metro Jaya atas kerja keras dan profesional membersihkan KPK dari unsur korupsi,” kata Yudi, seraya menambahkan, dengan ditetapkannya Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus tersebut, maka posisinya sebagai Ketua KPK bisa dicopot.
“Otomatis Firli akan nonaktif dari posisinya. Oleh karena itu sebaiknya Firli mundur daripada jadi beban KPK,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.
Hal tersebut disampaikan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Metro Jaya pada Rabu (22/11/2023) malam.**
Editor: Maman Suparman