Presiden Segera Lantik Nawawi Pomolango Menjadi Ketua KPK, Polda Metro Periksa Lagi Firli Bahuri
JAKARTA, KeJakimpolNews.com - Fenomena kasus yang menimpa para aparat/penegak hukum terus beruntun semakin jelas dan tampak secara kasatmata. Diawali dengan dicopotnya jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, setelah ada putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Kini menyusul dicopotnya sementara Komjen (Purn) Pol. Firli Bahuri dari jabatan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditandai dengan terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) dan menunjuk Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengisi jabatan bekas kursi Firli Bahuri sebagai Ketua Sementara KPK.
Menurut rencana Senin 26 Nov 2023 Presiden Jokowi akan melantik dan mengambil sumpah Ketua KPK baru Nawawi Pomolango yang baru. Ketua KPK pengganti Firli Bahuri ini meupakan unsur insan dari hakim karier, Jabatan Ketua KPK ini maish tersisa setahun lagi.
Sebagaimana dfiberitakan, sebelumnya Presiden Jokowi menandatangani surat keputusan presiden (Keppres) terkait pemberhentian sementara Ketua KPK Firli Bahuri yang terjerat kasus pemerasan dan gratifikasi yang selama ini menjadi sasaran penangkapan lembaga antirasuah ini yang selalu melakukannya, kali ini berbalik justru oknum KPK diduiga terlibat pemerasan dan gratffikasi.
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan, Sekretariat Negara sudah mempersiapkan karpet merah untuk mengambil sumpah Nawawi Pomolango di Istana Negara sebagai Ketua Sementara KPK.
Sebaliknya untuk Firli Bahuri, kini fokus menghadapi kasus yang menjerat dirinya dan tak ada lagi akses apapun ke KPK dan tak ada lagi acara lagi untuk cawe-cawe ikut mengurus ratusan perkara korupsi yang sudah dilaporkan oleh masyarakat.
Harapannya, Nawawi mampu dalam sekejap tersisa setahun ini memperbaiki citra lembaga hukum yang hancur lebur gegara ksus yang diduga dilakukan Firli Bahuri yang telah disangkakan melakukan pemerasan terhadap eks Menteri Perttaian )Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Firli Bahuri sendiri saat ini tidak terima dirinya dijadikan tersangka oleh Penyidik Dirreskrimsus Polda Metro Jaya. Untuk itu ia akan menggunakan hakanya mengajukan gugatan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menuntut kepada hakim antara lain agar membatalkan penetapan tersangka dari Metro Jaya dirinya tersangka.
Terkait dengan penggantinya, Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara, hal ini dilakukan berdasarkan Undang-undang nomor 19 tahun 2019 mengenai perubahan ke-2 dan Perppu nomor 1 tahun 2015 yang telah disahkan DPR menjadi UU nomor 10 tahun 2015.
Keputusan Presiden. Jokowi terkait pergantian pimpinan KPK ini berdasarkan UU nomor 10 tahun 2015 yang merupakan pengesahan Perppu nomor 1 tahun 20. Se,mentara itu mantan Ketua KPK Firli Bahuri sendiri kembali akan dipanggil penyidik Dirreskrimsus Polda Metro jaya, kali ini statusnya adalah pemeriksaan tersangka. Apakah akan dilakukan penahanan seperti terhadap tahanan lainnya? Koita tunggu saja. **
Author: Armen/Emil FS
Editor: Maman Suparman