Kasusnya Diambil Alih Polda Sumut

Penghina Umat Islam dan Dukung Israel Mengebom Palestina itu Akhirnya Ditangkap dan Dijadikan Tersangka

foto

Foto: IG Jabodetabek24info.

Inilah Lukman Dolok Saribu yang berkoar-koar di medsos menghina bangsa Indonesia khususnya umat Islam yang berjuang membela Palestina yang akhirnya ditangkap polisi.

MEDAN, KejakimpolNews.com - Setelah koar-koar di media sosial (medsos) menghina bangsa Indonesia khususnya umat Islam yang berjuang membela Palestina, ditambah dengan ucapannya agar Israel membom umat Islam termasuk umat Islam Indonesia di Palestina, akhirnya polisi menangkap pria tersebut.

Ternyata orang tersebut adalah Lukman Dolok Saribu. Ia langsung diboyong dan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan ujaran kebencian melalui video yang disebarkan di media sosial.

“Polda Sumut telah mengambil alih penyidikan kasus ujaran kebencian terhadap agama tertentu. Statusnya sudah tersangka dan dilakukan penahanan,” ujar Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi dalam keterangannya dikutip Selasa (28/11/2023) seperti dilansir dari PMJNews.

Tersangka ditangkap usai video dirinya berbicara perihal Israel untuk membunuh umat muslim dan juga orang Indonesia di Palestina viral di media sosial. Selain itu dia juga menyebutkan agar Israel juga membom Indonesia.

Atas pernyataannya itu kemudian berujung laporan yang dibuat oleh GP Ansor Sumatra Utara. Polda Sumut kemudian berkoordinasi dengan Polda Papua Barat, lantaran tersangka tercatat berdomisili di Jalan Madukoro, Kelurahan Klasaman, Kecamatan Klaurung, Kota Sorong, Provinsi Papua Barat.

Tersangka kemudian diserahkan oleh pihak keluarga ke Mapolres Toba pada Minggu (26/11/2023). Diketahui ternyata tersangka memiliki pekerjaan sebagai sopir di Papua dan sudah bekerja 5 tahun.

“Tersangka dijerat Pasal 28 ayat 2 ITE dan atau pasal 156a KUHPidana. Kita akan mintai saksi ahli,” tandasnya.**

Editor: Maman Suparman

Bagikan melalui
Berita Lainnya
Berkas Korupsi Pasar Cigasong Majalengka Libatkan Eks. Pj.Bupati KBB Dilimpahkan ke PN Bandung
KPK Tetapkan 4 Pejabat PT ASDP Indonesia Ferry Tersangka Korupsi
Dua Sopir Elf Garut-Bandung Ribut di Jalan Raya Dipicu Kejar-Kejaran, Seorang Dibacok Hingga Luka Parah
Gedung Sate Berlakukan Car Free Day Zero Emision Kamis-Jumat, Kecuali Kendaraan Listrik
Ngeriii...Korban Penganiayaan Malah Dijadikan Tersangka, Polisi pun "Dihadiahi" Praperadilan