Kini Telah Berada di Gedung Meraho9 Putih

KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus Suap yang Libatkan Eks. Wali Kota Bandung Yana Mulyana

foto

Foto: Istimewa

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri

JAKARTA, KejakimpolNews.com - Setelah Wali Kota Bandung Yana Mulyana diadili, kini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan seorang tersangka baru hasil dari pengembangan sebelumnya yakni kasus dugaan suap menyuap dalam proyek jaringan Internet Service Provider (ISP).

Namun seperti diminta Ketua KPK yang baru Nawawi Pomolango, nama tersangkanya belum diumukan. Yang pasti ada keterkaitan dengan Yana Mulyana dan kawan-kawan dalam kasus yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari APBD Kota Bandung Tahun Anggaran 2020-2023.


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri pun membenarkan adanya tersangka baru tersebut. Melalui keterangannya Selasa (28/11) Ali Fikri menyebut, KPK sudah tetapkan tersangka yaitu satu orang swasta dan saat ini telah hadir di Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik.

Tetapi Ali Fikri belum mau membeberkan identitas berikut peran tersangka dimaksud. kabag Pembertitaan ini menjelaskan hal tersebut akan disampaikan dalam konferensi pers penahanan.

"Identitas lengkap akan diumumkan resmi ketika dilakukan penahanan terhadap tersangka dimaksud. Perkembangannya akan disampaikan," katanya.

Setlah mengamankan seorang lagi tersangka, jaksa Penuntut Umum selaku eksekutor Andry Prihandono, telah mengeksekusir tiga orang penyuap kepada Yana Mulyana. Ketiganya telah dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Selasa, 26 September 2023 lalu.

Ketiganya adalah Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (PT SMA) Benny; Vertical Solution Manager PT SMA Andreas Guntoro; dan Direktur Utama PT Citra Jelajah Informatika (PT CIFO) Sony Setiadi.

Ketiganya telah selesai divonis majelis hakim dan putusannya telah inkrah. Mereka bersalah telah menyuap Yana Mulyana saat itu menjabat Wali Kota Bandung berkaitan dengan pengadaan kamera pengawas atau CCTV Smart Camera dengan menggunakan produk Huawei serta paket pekerjaan Internet Service Provider (ISP) berupa "Tarif Internet di Persimpangan-Akses Internet Dedicated-150 Mbps Internasional" dan "Tarif Internet ATCS - Akses Internet Dedicated-150 Mbps Internasional" melalui proses-catalogue.

Dalam sidang diungkap, Yana Mulyana didakwa menerima suap sebesar Rp400.407.000 serta gratifikasi yang seluruhnya berjumlah Rp206.025.000, Sin$14.520, Yen645.000, US$3.000 dan Bath15.630 serta sepasang sepatu merek Louis Vuitton tipe Cruise Charlie Sneaker 1A9JN8 berwarna putih, hitam dan cokelat.**

Editor: Maman Suparman

Bagikan melalui
Berita Lainnya
PMII Tuntut Pecat Oknum Anggota DPRD Kab.Kuningan Mesum di Mobil dengan Istri Orang
9 Anggota Komplotan Curanmor di Lembang dan Bandung Diringkus Polres Cimahi
Praperadilan Hasto Kristiyanto Tak Dapat Diterima, Hakim: Kabur dan Tidak Jelas
PA Mahasiswa Unpad Pengemudi Sedan yang Tabrak Minibus dan 3 Motor di Jatinangor Resmi Tersangka
14 Tahun Tambang Emas Ilegal di Kutawaringin Terbongkar, Kang DS Apresiasi Polresta Bandung