Bareskrim dan Polda Metro Jaya kembali Periksa Firli Bahuri Eks Ketua KPK Apakah Hari Ini Langsung Ditahan?
JAKARTA, KejakimpolNews.com - hari ini dunia hukum di Indonesia tengah menjadi sorotan. Setelah KPK menahan kembali hakim agung Gazalba Saleh, setelah yang bersangkutan divonis bebas pada kasus sebelumnya. Menyusul kini eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuru diperiksa dnegan status tersangka.
Jika Gazalba Saleh langsung dijebloskan ke sel Rumah Tahanan (Rutan) KPK, namun hingga berita ini dibuat, Firli Bahuri masih berada di kamar penyidik karena pemeriksaannya belum tunutas. Belum diketahui apakah ia nantinya akan ditahan atau tidak.
Dan Jumat (1/12/2023) pagi tadi sudah terlihat tersangka Firli Bahuri yang didakwa melakukan pemerasan kepada eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), tiba di Gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan, pada Jumat (1/12).
Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa mengatakan Firli tiba pada pukul 08.30 WIB dan telah mulai diperiksa oleh penyidik gabungan Mabes Polri dan Polda Metro Jaya.
"Saudara FB dan penasihat hukumnya tiba pukul 08.30 WIB. Pemeriksaan oleh penyidik terhadap yang bersangkutan telah dimulai sejak 09.00 WIB di lantai 6 Direktorat Tindak Pidana Korupsi," ujarnya saat dikonfirmasi lewat pesan singkat.
Meski dikonfirmasi sudah tiba, kehadiran Firli tidak terpantau oleh awak media yang bersiaga di seluruh titik akses Gedung Bareskrim Polri.
Firli diduga tiba dengan menggunakan mobil Innova hitam dan masuk melalui akses Gedung Rupatama. Firli kemudian memasuki Gedung Bareskrim melalui koridor penghubung Gedung Rupatama yang ada di lantai 3.
Kini puluhan media dalam dan luar negeri dengan semangat jurnalisnya masih setia menunggu di halaman gedung Bareskrim menunggu kabar terkait nasib ketua mantan KPK Firli Bahuri yang sbeenranya karurnya cukup cemerlang, dari staf biasa, sempat menjadi Kapolda dan akhirnya menjadi ketua KPK.
Dalam kepemimpinannya, KPK sudah terlalu banyak memasukkan para koruptor jahat yang kemudian divonis dan meringkuk di Lapas Sukamiskin Bandung. Nmaun kini berbalik, pasal korupsi dan gratifikasi itu justru tengah mengarah kepadanya.**
Author: Emil FS
Editor: Maman Suparman