Mengaku Jaksa Sekadar Gaya-Gayaan dan Cari Pasangan, Akhirnya Diciduk Jaksa Asli

foto

Foto : Istimewa

Jaksa gadungan (berkemeja putih) tengah diperiksa di gedung Kejaksaan Agung.

JAKARTA, KejakimpolNews.com - Mengaku hanya untuk gaya-gayaan, seorang pria berinisial IY diamankan lantaran mengaku sebagai jaksa yang sedang menyamar untuk mengungkap kasus.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (5/12/2023) mengungkap, .Jaksa gadungan alias jaksa palsu ini diciduk Tim Prengamanan Sumber Daya Organisasi (Tim PAM SDO) atau Satgas 53 setelah memergoki oknum ini mengaku jaksa.

“Pengamanan dilakukan karena yang bersangkutan diduga telah menggunakan seragam dan atribut Kejaksaan untuk tujuan tertentu,” imbuhnya seperti dilasnir dari PMJNews.

Menurut pengakuan yang bersangkutan, IY mengaku menggunakan seragam dan atribut kejaksaan untuk mencari pasangan dan memiliki kesan gagah.

“Telah diketahui, Saudara IY selalu memperkenalkan diri kepada teman-temannya sebagai Jaksa yang pernah bertugas di Kejaksaan Negeri Palembang, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan saat ini mengaku bertugas di Direktorat D pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen,” katanya.

Masih kata Ketut, IY juga mengklaim hanya memiliki tiga jenis seragam dan atribut kejaksaan, yaitu Pakaian Dinas Harian (PDH), lalu Pakaian Dinas Luar (PDL), dan seragam Direktorat D Bidang Intelijen yang berwarna abu-abu.

“IY mengaku bahwa ketiga seragam tersebut telah dibakar di depan keluarganya pada Jumat 1 Desember 2023. Oleh karena saudara IY mengaku telah membakar seragam Kejaksaan yang ia miliki, tim PAM SDO/Satgas 53 melakukan penyisiran pada tempat tinggal dan kendaraan pribadi yang bersangkutan dan hasilnya tidak ditemukan seragam dan atribut kejaksaan pada tempat-tempat tersebut,” ucapnya.**

Editor: Maman Suparman

Bagikan melalui
Berita Lainnya
KPK Tetapkan 4 Pejabat PT ASDP Indonesia Ferry Tersangka Korupsi
Menyiramkan Air Keras ke Anggota Polri Saat Tawuran Seorang Pemuda Ditangkap
Lakukan KDRT Pegawai Ditjen Pajak Dipecat Sementara
Keroyok Anggota Banser dan Merusak Mobil Kyai, Dua Pria Diamankan Polres Karawang
Divonis 3 Tahun Masuk Bui dan Denda Rp1 Miliar, Ammar Zoni Nyatakan Terima!