Sabu dan Tembakau Sintetis Disita
PNS Pecandu Narkoba Diciduk Sat Reserse Polres Garut
GARUT, kejakimpolnews.com. - Satuan Reserse Polres Garut, berhasil menciduk TA (56), warga Kelurahan Jayawaras Kecamatan Tarogong Kidul Garut.
Tersangka TA, dikenal sebagai pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Garut itu, ia berhasil diamankan oleh Satreserse dalam satu penggerebegan di Jln. Otista Kelurahan Sukagalih Kecamatan Tarogong Kidul Garut.
Dia diringkus berikut barang bukti berupa, narkoba jenis sabu seberat 0,46 gr, tembakau sintetis 4,16 gr dan satu unit HP.
Demikian keterangan pers, Selasa (1/12) dari bagian Humas Polres Garut. Menurut Plh Kasubbag Humas, Ipda. H. Muslih Hidayat. S.H.
Pelaku, katanya saat ini ditahan di Polres Garut dan masih diperiksa secara intensif oleh penyidik. Plh Kasubbag Humas itu mengatakan, pasal yang dikenakan kepada TA yaitu pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman 4 tahun sampai seumur hidup.**
Editor: Maman Suparman