Seorang Lagi Masih Dikejar
1 Dari 2 Begal di Depan Soreang Indah Plaza Dibekuk, 1 Motor dan 7 HP Curian Disita
SOREANG, KejakimpolNews.com - Unit Reskrim Polsek Soreang Polresta Bandung berhasil mengungkap kasus begal atau pencurian dengan kekerasan (curas) di Soreang Indah Plaza Desa/ Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung dalam waktu kurang dari 1x 24 jam.
Kapolresta Bandung Kombes Pol. Kusworo Wibowo, melalui Kapolsek Soreang Kompol Ivan Taufiq mengatakan, terduga pelaku berinisial PS (39) dan KS (42), warga Desa Soreang.
Keduanya melakukan aksi pembegalan terhadap korban seorang laki laki asal Desa Sadu, Sabtu (6/1/2024) sekira pukul 00.15.
“Korban saat itu sedang melintas di depan Soreang Indah Plaza menggunakan sepeda motor. Tiba-tiba dihadang dua orang pelaku dengan marah-marah. Korban berhenti dan salah satu pelaku merangkul leher korban sambil memukul," kata Ivan.
Selanjutnya kata Ivan, pelaku yang satu lagi memukul dari arah belakang sehingga terjatuh dan kedua pelaku langsung menendang wajah korban.
Karena ketakutan, korban lari ke arah Banjaran. Pada saat kembali, ia melihat sepeda motor miliknya raib diduga diambil oleh kedua pelaku.
Korban sambung Ivan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Soreang. Mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Soreang Polresta Bandung langsung melakukan penyelidikan.
“Setelah melakukan penyelidikan, tim berhasil mengidentifikasi terduga pelaku dan pelaku inisial PS berhasil diamankan di rumah kontrakabnya di Desa Soreang dan 1 pelaku inisial KR masih DPO,” terang Ivan.
Menurut Ivan, dari tangan terduga pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor, 1 buah handphone Redmi dan 9 ponsel lainnya hasil curian.
“Terduga pelaku akan dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang ancaman pidananya berupa penjara maksimal 9 tahun,” ungkap Ivan. Atas keberhasilan Polsek Soreang dalam mengungkap kasus Curas ini mendapat apresiasi dari masyarakat.
Masyarakat berharap polisi dapat terus bekerja keras untuk mengungkap kasus-kasus kejahatan lainnya.**
Ediror: Yayan Sofyan