Polisi Tahan Pegawai BNN karena Lakukan KDRT terhadap Istri Gegara Hutang Pinjol
BEKASI, KejakimpolNews.com - Setelah mendapat protes dari istrinya sejak melapor namun suaminya tak juga ditahan, akhirnya Polres Metro Bekasi Kota resmi menahan tersangka AF (42), oknum aparat sipil negara (ASN) di Badan Narkotika Nasional Kota Bekasi karena dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
AF yang diduga melakukan KDRT kepada istrinya, langsung ditahan usai diperiksa pada Jumat (5/1/2024). Sebelumnya sejak sang istri melapor, AF tak juga ditahan sekalipun berstatus tersangka. Alasan penyidik karena AF masih kooperatif.
"Iya, (pegawai BNN pelaku KDRT) sudah dilakukan penahanan," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus dikutip dari PMJNews Ahad (7/1/2023).
Menurut Firdaus, tersangka AF diduga melakukan tindak KDRT karena kesal korban sebagai istrinya itu berhutang pinjaman online (pinjol) sebesar Rp30 juta. Sedangkan yang membayar utang pinjol ini tersangka.
Firdaus juga menambahkan, pelaku dan korban juga pernah cekcok lantaran rebutan kunci untuk menggunakan kendaraan. Selain itu tersangka juga pernah melakukan KDRT lantaran dirinya dihalangi saat ingin pulang ke orang tuanya.
"Tersangka kesal karena saat tersangka mau pulang ke rumah orang tuanya dengan menggunakan sepeda motor namun dihalangi oleh korban," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang istri di Jatiasih, Kota Bekasi berinisial YA (29) mengaku menjadi korban tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh suaminya AF (41), yang merupakan pegawai ASN Badan Narkotika Nasional (BNN).
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Muhammad Firdaus mengatakan korban telah melaporkan kasus KDRT tersebut ke pihak kepolisian. Setelah pemeriksaan dokter forensik, AF sudah ditetapkan menjadi tersangka.
"Setelah pemeriksaan dokter forensik, (pelaku AF) langsung ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Muhammad Firdaus dikutip pada Rabu (3/1/2024).
Menurut Firdaus, pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap AF sebagai tersangka pada Jumat, 5 Januari 2024. Pelaku akan dikenakan Pasal 44 ayat 4 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
"Sesuai pasal yang dipersangkakan Pasal 44 ayat 4 UU No 23 Tahun 2004 dengan ancaman hukuman penjara empat tahun," tukasnya.**
Editor: Maman Suparman