Tak terbukti Menghina Luhut Binsar Panjaitan, Haris Azhar dan Fatia Mauludiyanti Divonis Bebas

foto

Foto: PMJ/Fajar

Dua aktivis Direktur Lokataru Haris Azhar bersama Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti, divonis bebas oleh majelis hakim.

JAKARTA, KejakimpolNews.com - Dua aktivis masing-masing Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Fatia Maulidiyanti, divonis bebas oleh majelis hakim

Putusan ini dijatuhkan majelis hakim diketuai Cokorda Gede Arthana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Senin (8/1/2024).

Majelis Hakim menilai, kedua terdakwa Haris Azhar dan Fatia Mauludiyanti tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik Luhut Binsar Panjaitan sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum.

Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menilai, unsur penghinaan tidak terpenuhi dalam kasus ini. Majelis hakim berpendapat perbincangan Fatia Maulidiyanty dan Haris Azhar bukanlah termasuk dalam kategori penghinaan dan pencemaran nama baik Luhut Binsar Panjaitan.

"Oleh karena yang ditemukan dalam video podcast merupakan telaah, komentar analisa pendapat dan penilaian atas hasil kajian cepat yang dilakukan oleh koalisi masyarakat sipil," katanya.

Majelis juga menyimpulkan pasal penghinaan atau pencemaran nama baik juga tidak terpenuhi menurut hukum. Menurutnya, penggunaan kata "Lord" merujuk pada status-status berhubungan dengan kedudukan Luhut.

"Menimbang bahwa majelis hakim menilai frasa kata lord pada Luhut Binsar Pandjaitan bukan di maksud dengan penghinaan nama baik, namun kata lord bukan menggambarkan kata yang buruk, jelek, atau hinaan fisik tetapi merujuk pada status-status berhubungan dengan kedudukannya juga," katanya.

Vonis bebas ini berbeda dengan tuuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya yang menuntut agar majelis hakim menghukum Haris dan Fatia dihukum dengan pidana empat tahun penjara dan denda sebesar Rp1 juta subsider enam bulan kurungan, karena yakin keduanya bersalah.

Kasus ini bermula dari diskusi Haris dan Fatia Maulidiyanti selaku aktivis HAM dalam sebuah video yang diunggah melalui akun YouTube milik Haris.

Dalam video berjudul 'Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1!. Mreka membahas kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul 'Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya' yang menunjukkan ada keterlibatan Luhut di sana.

Merasa namanya dicemarkan dan dihinakan, Luhut melaporkan Haris dan Fatia ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik.

Dalam proses persidangan berjalan, sejumlah saksi termasuk Luhut telah memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim. Sementara Haris dan Fatia menolak untuk saling bersaksi.**

Editor: Maman Suparman

Bagikan melalui
Berita Lainnya
Kembali Oknum Komdigi Ditangkap Polda Metro, Uang Judol Miliaran Rupiah Disita
Penyuluhan Hukum Terpadu Tingkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat Kota Bandung
Lima Pimpinan Baru KPK Disahkan DPR RI, KetuaTerpilih Setyo Budiyanto
Vonis Kasus "Teman Makan Teman" Dikuatkan Pengadilan Tinggi Jabar dan Inkrah
Bejat! Kakek Cabuli Cucu Tiri 2 Kali Saat Ortu Berada di Taiwan