Curi Motor di Halaman Rumah, Dua Pemuda Garut Diringkus
GARUT, KejakimpolNews.com - Polsek Cisompet Polres Garut amankan dua pria yang diduga pelaku pencurian kendaraan sepeda motor (curanmor). Keduanya diringkus di Kampung Datar Pasang, Desa Sukanagara, Kecamatan Cisompet Kabupaten Garut. Ahad (07/01/2024) kemarin.
Keduanya ditangkap menyusul laporan korban Sukmana ke Polsek Cisompet Polres Garut. Sukmana mengaku, dia kehilangan sepeda motor miliknya pada 16 Desember 2023 lalu.
Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Cisompet AKP Hilman Nugraha menjelaskan, Korban Sukmana barui tahu sepeda motornya raib pada Sabtu subuh 16 Desember 2023 sekitar pukul 05.30. Motor diambil pelaku di halaman depan rumahnya.
Awalnya, sepeda motor Yamaha Vixion warna putih dengan nomor Polisi Z 4485 FS miliknya diparkir di halaman depan rumahnya dalam keadaan lehernya terkunci. Saat dia hendak berangkat ke tempat bekerja, kaget karena kendaraan miliknya sudah lenyap.
Korban berupaya mencari dan melacak jejak pencur, namun tidak ditemukan. Akhirnya ia melapor kejadian kehilangan sepeda motornya tersebut ke Polsek Cisompet Polres Garut.
Anggota Unit Reskrim Polsek Cisompet yang di pimpin oleh Kanit Reskrim Ipda A. Nurul Fatah, melakukan pengembangan penyelidikan atas kasus pencurian sepeda motor tersebut.
Akhirnya pada Sabtu tanggal 6 Januari 2024, Polsek Cisompet berhasil mengamankan satu orang pelaku atas nama RN (27) warga Kec. Cisompet.
Kemudian dari hasil pengembangan, pada Ahad 07 Januari 2024 anggota Polsek Cisompet Polres Garut kembali meringkus 1 orang pelaku lainnya yakni SD (17) warga Kec. Pameungpeuk yang merupakan satu komplotan aksi pencurian bersama RN.
Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian materil yang ditaksir sebesar Rp18 juta rupiah.**
Author: Enjang Sb
Editor: Maman Suparman