Diamankan Polisi
Pedagang Jamu Nyambi Jual Minuman Keras

Humas Polda Jabar
Operasi rutin yang dipimpin oleh KBO Sat Narkoba Polres Banjar Iptu Sudarto, berhasil menyita puluhan botol miras berbagai merek dari beberapa warung yang berkedok sebagai penjual jamu.
BANJAR, kejakimpilnews.com. - Operasi cipta kondisi menjelang Natal dan tahun baru 2021 yang digelar Satuan Reserse Narkoba Polres Banjar, menyisir sejumlah warung jamu, terkait dugaan banyaknya penjual jamu yang nyambi menjual minuman keras (miras).
Operasi rutin yang dipimpin oleh KBO Sat Narkoba Polres Banjar Iptu Sudarto, berhasil menyita puluhan botol miras berbagai merek dari beberapa warung yang berkedok sebagai penjual jamu.
Kapolres Banjar AKBP Melda Yanny melalui KBO Reserse Narkoba Iptu Sudarto mengatakan, ada tiga tersangka yang diamankan terkait penjualan miras itu, yakni Y, A, dan AZ.
Mereka, kata kapolres, dijerat dengan Peraturan Daerah Kota Banjar No.4 pasal 4 tahun 2009 tentang Larangan perederan minuman beralkohol.
Dalam operasi yang digelar Rabu (2/12) malam itu, para petugas juga merazia toko dan warung yang masih menjual obat-obatan yang sudah ditarik dari peredarannya oleh Kementrian Kesehatan Republik Indonesia.
"Ada beberapa barang bukti yang kami sita, tapi tak begitu banyak," kata Sudarto.**
Editor: Dede Suryana