Curanmor Libatkan Oknum TNI Peroleh Keuntungan Rata-Rata Rp4 Miliar Setahun

foto

Foto: PMJNews

Pomdam Brawijaya dan Polda Metro saat konferensi pers ungkap curanmor yang melibatkan oknum TNI.

JAKARTA, KejakimpolNews.com - Polda Metro Jaya dan Puspomad V/Brawijaya mengungkap, sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) rata-rata setahun memperoleh keuntungan Rp4 miliar.

Mereka menampung tidak hanya kendaraan curian baik sepeda motor atau mobil, namun juga dibeli dari debitur leasing selanjutnya kendaraan tersebut ditampung di Gudbalkir Pusziad di Buduran, Sidoarjo, Jawa Timur.

Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan para tersangka yang melibatkan oknum TNI ini mendapatkan kendaraan roda empat maupun roda dua dari hasil pencurian atau barang leasing. Rata-rata tidak dilengkapi STNK maupun BPKB.

"Modus operandi dari para tersangka ini dengan cara membeli dan menampung, baik kendaraan roda empat maupun roda dua, yang didapat dari debitur yang tidak memenuhi kewajibannya membayar cicilan," ungkap Wira Satya Triputra kepada wartawan, Rabu (10/1/2024) seperti dilansir PMJNews.

Masih kata Wira, kendaraan ilegal ini ditampung di sebuah gudang di Sidoarjo, untuk mempersiapkan kontainer yang akan dimuat nantinya melalui Pelabuhan Tanjung Perak dan diberangkatkan menuju ke Timor Leste. Di Timor Leste ini sudah ada pemesannya.

Wira menambahkan berdasarkan pengakuan tersangka, pengiriman kendaraan ke Timor Leste bisa dilakukan sebulan atau dua bulan sekali melalui Pelabuhan Tanjung Perak ke Timor Leste dengan pengiriman menggunakan kontainer.

"Tersangka menyewa lahan untuk menyimpan kendaraan barang bukti dengan membayar setiap jasa parkir kontainer Rp2 juta, hingga estimasi per bulannya membayar Rp20 juta sampai dengan Rp30 juta," tuturnya.

Wira mengatakan, aksi tersebut sudah dilakukan sejak awal 2022. Kendaraan roda dua rata-rata dibeli dengan harga Rp8-10 juta yang kemudian akan dijual ke Timor Leste pada seharga Rp15-20 juta.

Sementara untuk kendaraan roda empat bodong atau tanpa STNK dan BPKB dibeli dengan harga kisaran Rp60-120 juta. Kemudian akan dijual dengan harga Rp100-200 juta.

"Dari hasil tersebut, para tersangka setiap bulan diperkirakan mendapat penghasilan sekitar Rp 400 juta. Berdasarkan hasil penelitian sementara, kami mencoba menghitung besaran keuntungan dari pelaku per tahunnya bisa mencapai angka Rp3-4 miliar," tukasnya.**

Editor: Maman Suparman

Bagikan melalui
Berita Lainnya
3 Pelaku Spesialis Pecah Kaca dan Gembos Ban "Kelompok Lampung" Diringkus Polisi
Disebut Namanya oleh Eks.Gubernur Malut AGK, KPK Belum Berencana Panggil Bobby Nasution
Peluang Kaesang Pangarep Nyalon Gubernur Tertutup Berdasarkan Putusan MK
Usai Sumpah Pocong Saka Tatal Selasa Besok Diperiksa Bareskrim Polri
Lagi Kebakaran Hebat Terjadi, Dua Rumah di Jalan Jurang Ludes Jadi Abu