Promosikan Judi Online Dua Selegram Ditangkap Polresta Bogor Kota
BOGOR, KejakimpolNews.com - Dua orang selegram ditangkap jajaran Reskrim Polres Bogor Kota karena mempromosikan judi online
Kapolresta Bogor Kota Polda Jabar, Kombes Bismo Teguh Prakoso saat press conference Selasa (9/1/2024) mengungkap, kasus perjudian online melibatkan dua tersangka berinisial FA (20) dan KA (22).
"Satuan Reskrim Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap kasus perjudian online di Kota Bogor sesuai dengan pasal 45 (3) UU RI No 1 Thn 2024 atas perubahan kedua UU RI No 11 Thn 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ( ITE ) dengan mengamankan Tersangka dengan inisial FA dan KA," tutur Bismo.
"Penangkapan dilakukan karena adanya aduan masyarakat melalui nomer aduan Kapolresta Bogor Kota, katanya banyak masyarakat yang terlilit utang dan masalah keuangan karena terlibat judi online. Karena itu guna melindungi masyarakat dari pengaruh negatif judi online maka kami konsisten dalam pengungkapan penyakit masyarakat tersebut," ujarnya.
Dalam kasus ini kami mengamakan 2 orang tersangka dari 2 Laporan polisi yang berbeda yakni Tersangka FA ditangkap di wilayah Kec. Bogor Tengah yang merupakan selegram Kota Bogor dengan jumlah pengikut 22.3 ribu.
Satu lagi pemilik akun "fahimabdtt" memposting atau mengiklankan situs judi online HUSKY123, ZEONSLOT, AKAISLOT, PIXIUBET, HOMES dan BYON88 dengan meraup keuntungan per situs dari bulan Juni 2023 hingga Januari 2024 sebesar Rp350 ribu sampai Rp 700 ribu per 2 minggu.
"Kami pun mengamankan KA (22 ) di tangkap di wilayah Kec. Bogor Timur yang merupakan selebgram Kota Bogor dengan jumlah pengikut 45.5 ribu pemilik akun 'ktrnaryn' hasil. Hasil penyelidikan dan penyidikan tersangka KA telah mengiklankan atau memposting situs judi online PANENGG, HUSKY SLOT dan CENDANA88 sejak bulan Februari 2022 hingga Januari 2024 dengan meraup keuntungan Rp1,5 juta sampai Rp 3 juta per 2 minggu.
Awal KA memposting iklan judi online pada bulan Januari 2022 setelah ada yang menawarkan atau menghubungi menjadi endorse judi online dengan imbalan Rp3 juta perbulan dan KA menyanggupinya. Hasil uang tersebut di gunakan tersangka untuk kebutuhan sehari-hari, bayar kos dan bayar kuliah
Kapolresta Bogor menyebutkan, kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 45 (3) UU RI No 1 Thn 2024 atas perubahan kedua UU RI No 11 Thn 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ( ITE ) dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda sebesar Rp 10 miliar.
Turut hadir dalam giat tersebut antara lain Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kasi Propam Polresta Bogor Kota, Kasi Humas Polresta Bogor Kota dan Rekan Wartawan media cetak dan online.**
Editor: Maman Suparman