Modusnya Untuk Keperluan Kantor

Tiga Pria Berseragam ASN Pemprov. Jabar Berhasil Gaet 36 iPhone Senilai Rp750 Juta dari Pedagang

  • Gaiskha
  • Jumat, 12 Januari 2024 | 17:43 WIB
foto

Foto: Polrestabes Bandung.

Kapolrestabes Bandung Kombes.Pol. Budi Sartono memperlihatkan barang bukti penipuan.

BANDUNG, KejakimpolNews.com - Sat Reskrim Polrestabes Bandung menangkap tiga pria yang diduga melakukan penipuan. Modus operandinya mereka mengaku ASN Pemprov.Jabar yang ditugaskan pimpinannya untuk membeli telepon seluler (ponsel) iPhone sebanyak 36 unit.

Ketiga orang tersebut masing-masing berinisial MO, HS, dan KH. Ketiganya diamankan jajaran Satreskrim Polrestabes Bandung. Selain melakukan tindak pidana penipuan, mereka juga mengaku pegawai ASN di Pemprov Jabar.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono, S.i.k.M.Si,M.Han., menjelaskan, aksi tersebut mereka lakukan pada Selasa (17/12). Ketika itu, pelaku mendatangi korban seorang penjual telepon seluler (ponsel) sambil membawa surat perintah kerja (SPK) palsu.

Saat mendatangi korban, ketiganya memperlihatkan SPK katanya instansinya butuh iPhone. Saat datang ketiga pelaku mengenakan seragam ASN dan mengaku bekerja di bagian BPKAD Pemprov Jabar.

"Modusnya menawarkan SPK pengadaan HP iPhone 14 Pro Max," kata Kapolrestabes Bandung di Polrestabes Bandung pada Jumat (12/1).

Pelaku, sambung Kapolrestabes Bandung kemudian meminta pengadaan sebanyak 36 unit ponsel. Korban pun dijanjikan akan menerima pembayaran apabila unit ponsel tersebut sudah diterima.

Namun ternyata setelah iPhone diserahkan, hingga tenggat waktu yang disepakati, korban tak kunjung menerima pembayaran dari para pelaku.

"Dijanjikan 21 hari kerja (setelah unit ponsel diterima) kemudian akan mendapat pembayaran, tapi tersangka tidak membayar," ucap Kapolrestabes Bandung.

Korban pun segera membuat laporan ke polisi. Usai dilakukan rangakaian penyelidikan, ketiga pelaku berhasil ditangkap.

Dari pemeriksaan yang dilakukan pada pelaku, beberapa ponsel milik korban telah dijual kepada seorang penadah di Jakarta. Korban pun menderita kerugian materi senilai Rp750 juta.

Selain itu, pelaku mengaku sudah pernah melakukan aksi dengan modus serupa di wilayah Sukabumi. Dalam pengungkapan tesebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa pakaian ASN, satu bundel SPK palsu, dan beberapa unit iPhone 14 Pro Max.

"Pasal yang dikenakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan diancam pidana penjara paling lama 4 tahun," kata Kapolrestabes Bandung.**

Author: Gaiskha
Editor: Maman Suparman

Bagikan melalui
Berita Lainnya
Eks Pejabat POM Bandung Diduga Memeras Pengusaha Motifnya Gulingkan Pimpinan BPOM
Gadis Kalijati yang Raib Sejak 31 Juli, Ditemukan Polres Subang di Brebes Bersama Seorang Pria
Ngeriii...Korban Penganiayaan Malah Dijadikan Tersangka, Polisi pun "Dihadiahi" Praperadilan
Divonis 3 Tahun Masuk Bui dan Denda Rp1 Miliar, Ammar Zoni Nyatakan Terima!
Duhhh..! 6 Pengedar Narkoba 3 di Antaranya Sekeluarga Ibu Ayah dan Anak Ditangkap Polisi