Mucikari Remaja Jual ABG ke Hidung Belang, Setiap Melayani Tamu Hanya Diberi Rp50 Ribu
BEKASI, KejakimpolNews.com - Seorang mucikari remaja berinsial D (17) jual gadis ABG berusia 15 tahun kepada lelaki hidung belang. Saat menjual, D bekerja sama dengan seorang perempuan dewasa beusia 40 yang biasa dipanggil Oma.
Aksinya terendus Polres Metro Bekasi Kota. D pun langsung ditangkap dan diamankan untuk selanjutnya akan jadi tersangka.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus kepada wartawan mengatakan, setiap selesai melayani lelaki hidung belang, si korban gadis ABG tadi hanya diberi uang Rp50 ribu oleh sang mucikari remaja D, tanpa diberi tahu berapa sebenanya lelaki lawan mainnya membayar dirinya.
"Pelaku menjual korban jika ada pelanggan yang ingin menyewa korban, dan uang hasil sewa, korban menyerahkan kepada D. Korban dapat Rp50 ribu sisanya dipegang D," ungkap Muhammad Firdaus kepada wartawan, Jumat (12/1/2024.
Firdaus menambahkan, D menjual si gadis melalui online, berawal dari perkenalan korban asal Pondok Gede, Kota Bekasi i dengan pelaku D. Kemudian korban diajak ke salon Oma yang merupakan seorang mucikari.
Firdaus menjelaskan, saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Akibat perbuatannya, D akan dikenakan dengan Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Sudah jadi tersangka. Dipidana penjara paling lama 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp 200 juta rupiah," tukasnya.**
Editor: Maman Suparman