Koruptor Cirebon Buron 16 Tahun Ditangkap di Lantai III Ruko Menggunakan Crane
CIREBON, KejakimpolNews.com - Terpidana korupsi (koruptor) Herry Sutanto yang menjadi buronan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon hampir 16 tahun, akhirnya ditangkap ketika yang bersangkut dipergoki berada di sebuah ruko.
Uniknya, karena tak mau menyerah sekalipun ruko ini telah dikepung malah bersembunyi di lantai tiga ruko tersebut.
Eksekutor dari Kejari Cirebon tak kehabisan akal, terpaksa meminjam mobil crane milik Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kota Cirebon untuk menangkap terdakwa.
Kasi Intel Kejari Kota Cirebon Slamet Hariyadi, S.H., mengatakan kepada wartawan, melalui crane inilah para petugas Kejari Cirebon bisa menerobos ke ruko tersebut dan berhasil menangkap terpidana Herry Sutanto, selanjutnya terpidana digelandang ke kantor Kejari untuk dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Herry Sutanto adalah buronan kasus korupsi proyek pelapisan landasan pacu Bandara Cakrabuana (Bandara Penggung) Kota Cirebon, ia telah divonis 4 tahun penjara dan putusannya telah inkrah. Namun Herry Sutanto malah kabur tak diketahui rimbanya.
Kejari Kota Cirebon mendaoat berita bahwa Jumat (12/1/2024) itu yang bersangkutan ada sebuah ruko di Jalan Bahagia, Kota Cirebon. Sekitar pukul 19.20 WIB tim eksekutor dari Kejari Kota Cirebon pun segera menjemput ke ruko.
Namun sang buronan koruptor itu tak mau menyerah, tapi Kasi Intel Kejari Kota segera menghubungi DPRKP untuk meminjam mobil crane. Melalui kendaraan tersebut tim berhasil masuk ke lantai tiga ruko tersebut.
"Terdakwa kini telah diamankan setelah melarikan diri kurang lebih 16 tahun sejak 2008,” ungkap Slamet Hariyadi kepada wartawan Sabtu (13/1/2024).
Herry kata Kasi Intel Kejari Kota Cirebon, merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi dalam proyek pelapisan landas pacu Bandara Cakrabuana Kota Cirebon pada 2005.
Proses penangkapan dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung No 1015 K/ Pid.Sus/ 2008 menyatakan, terdakwa Herry Sutanto bin Budi Sutanto terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp200 juta.**
Author: Enjang SB
Editor: Maman Suparman