KPK Tetapkan Tiga Tersangka Hasil Pemeriksaan LHKPN
BANDUNG, KejakimpolNews.com - Setelah pemeriksaan dan penelusuran Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) tetapkan tiga orang menjadi tersangka.
Ketua Sementara KPK Nawawi Pomolango mengungkap Selasa (16/1/2024), selama tahun 2023, KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap 299 LHKPN. Jumlah ini meningkat sebesar 53% dibandingkan tahun lalu yaitu 195 pemeriksaan, Selasa (16/1/2024).
"Selama tahun 2023, KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap 299 LHKPN. Jumlah ini meningkat sebesar 53% dibandingkan tahun lalu yaitu 195 pemeriksaan," kata Nawawi seperti dilansir dari PMJNews.
Nawawi menambahkan, dari 299 pemeriksaan tahun ini 14 laporan diteruskan ke Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi, kemudian tiga laporan diteruskan ke Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat. Dan sebanyak 6 laporan diteruskan ke Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik. Serta 9 laporan diteruskan ke Aparat Pengawasan Internal Lembaga untuk ditindaklanjuti lebih lanjut.
KPK telah berhasil menetapkan tiga orang tersangka dari pengembangan pemeriksaan LHKPN sebagai instrumen pencegahan korupsi.
"Rafael Alun Trisambodo, diduga menerima gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan pada Ditjen Pajak Kementerian Keuangan RI. Kemudian, Andhi Pramono, diduga menerima Gratifikasi dan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait pengurusan barang ekspor-impor pada Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Makassar. Terakhir, Eko Darmanto, diduga menerima Gratifikasi pada Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan RI," tandas Nawawi.**
Editor: Maman Suparman