'Don Yuan' Argyan itu Mencekik Mahasiswi Hingga Tewas Lalu Memerkosa di Kamar Kosnya

foto

Foto: PMJNews/Fajar

Polda Metro Jaya menggelar perkara kasus pembunuhan mahasiswi di Depok.

DEPOK, KejakimpolNews.com - Kasus pembunuhan seorang mahasiswi sebuah universitas di Depok bernama Kayla Rizki Andini (20), yang diduga dilakukan Argyan Arbirama (20) di dalam rumah kontrakan di Sukmajaya, Depok, Kamis 18 Juni 2024, terus digali polisi.

Belakangan terungkap, sebelum membunuh Kayla, terduga pelaku dilaporkan untuk dua kasus lainnya. Kasus pertama diadukan oleh seorang remaja berusia 17 tahun yang telah menghamilinya, dan satu lagi mahasiswi yang mengaku telah diperkosa Argyan.

Dengan demikian, mahasiswi bernama Kayla ini adalah korban sang "Don Yuan" yang ketiga, namun Kayla lebih tragis, bukan saja kehilangan kehormatannya tetapi juga kehilangan nyawa.

Terungkap pula, sebelum Kayla ditemukan tewas, korban telah diminta datang oleh Argyan ke kontrakannya minta dijemput. Katanya mau diajak ngopi bareng.

Argyan mengenal Kayla melalui media sosial. Keduanya belum pernah bertemu muka hanya melalui chat saja. Dan Kamis itulah Argyan mengundang Kayla datang ke kontrakannya.

Mahasiswi sebuah perguruan tinggi di Depok ini awalnya ragu, tetapi karena dibujuk Argyan akhirnya Kayla datang ke kontrakan Argyan. Di sini si mahasiswi yang semula diajak ngobrol di ruang tamu dipaksa masuk ke kamar mandi lalu ditarik ke kamar dan didudukan di tempat tidur.

Hal itu diungkap Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra dalam konferensi pers, Senin (22/1/2024) seperti dikutip dari PMJNews.

"Di atas kasur, saat itu pelaku mulai mencium dan memegang bagian tubuh daripada korban, dimana saat itu korban langsung berontak dan teriak," turur Wira Satya

"Karena korban memberontak dan berteriak maka pelaku langsung mencekik korban dan mendorong di arah tempat tidur. Karena korban berteriak-teriak terus, maka pelaku kemudian mencekik korban sampai dengan lemas,” lanjutnya.

Wira menambahkan, karena pelaku mencekiknya semakin keras maka korban pun mencoba untuk mencakar tubuh daripada pelaku. Dan di saat itu pelaku melakukan pemerkosaan kepada korban.

Setelah melakukan perbuatan bejatnya, pelaku mengikat tangan dan kaki korban dengan sarung dan sarung bantal, dan juga menutup korban dengan selimut. Pelaku juga sempat mengambil barang-barang milik korban seperti handphone dan dompet sebelum kabur.

“Pada saat kabur, pelaku sempat memberitahukan kepada ibu kandung pelaku melalui chat di media sosial, dimana pelaku menginformasikan bahwa di rumah ada perempuan yang diikat, lalu ibu pelaku masuk ke dalam rumah dan mendapati korban sudah meninggal dunia,” ungkapnya.

Atas laporan ibunya inilah polisi segera datang memeriksa jasad Kayla dan memburu Argyan yang kabur usai membunuh sang mahasiswi.

“Alhamdulillah pelaku ditangkap pada hari Jumat 19 Januari 2024, di terminal bus Ki Ageng Cempeluk, Kesesi Utara, Kecamatan Kesesi, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah,” ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya.

Atas perbuatannya, polisi kini menjerat tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dan atau 351 ayat 3 KUHP yaitu penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia, dan atau Pasal perkosaan pasal 285 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.**

Editor: Maman Suparman

Bagikan melalui
Berita Lainnya
Polrestabes Bandung Ungkap Kedok Jual Aksesoris Ponsel Padahal Jual Obat Terlarang
Cemburu Baca Chat di Aplikasi WA, AD Warga Rancaekek Aniaya Istrinya Hingga Luka Parah
Kakek Sarmedi Bersimbah Darah ditusuk Ponakan
Ditikam Keponakan Akhirnya Kakek Sarmedi Tewas Setelah Dirawat di RSUD 45 Kuningan
Geger, Mayat Diar Wanita Asal Sumedang Ditemukan di Gorong-Gorong Jembatan Tol Cisumdawu