Edarkan Narkotika dan Psiktropika Pemuda Asal Wanaraja Garut Diringkus Polisi di Rumahnya

Foto: Polres Garut
Pengedar narkotika asal Wanaraja diringkus aparat Polres Garut.
GARUT, KejakimpolNews.com - Seorang pemuda pengedar narkotika dan obat-obat berbahaya (Narkoba) diringkus aparat Satnarkotika Polres Garut. Pemuda berinsial MFD (27) diangkap di rumahnya Desa dan Kecamatan Wanaraja, Kab.Garut.
Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K, M.Si, melalui Kasat Narkoba Polres Garut AKP Juntar Hutasoit, S.H, M.H, Senin (22/1/2024) mengatakan, MFD telah lama diincar setelah ada laporan masuk dari warga tentang aktivitas tersangka yang diduga pengedar narkotika jenis sabu dan psikotropika di Wanaraja.
Pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024 sekitar pukul 22.00 WIB, kata Kapolres, Sat Res Narkoba Polres Garut menindaklanjuti informasi dari masyarakat tentang adanya pengedar/penjual narkotika jenis sabu dan psikotropika lainnya di Wanaraja.
Setelah dilakukan pengembangan penyelidikan, keesokan harinya Sat Narkoba Polres Garut berhasil mengamankan MFD di rumahnya. Dari tersangka berhasil diamankan barang bukti obat-obatan psikotropika dan narkotika jenis sabu.
Rinciannya; 1 paket narkotika jenis sabu yang di masukan kedalam plastik klip bening dengan berat bruto 0,25 gram, 16 tablet/butir obat jenis Camlet Alprazolam 1mg, 1 buah timbangan digital, 1 buah alat hisap sabu atau bong, 2 buah pipet kaca pyrex, 1 buah sumbu yang terbuat dari jarum, 6 buah sedotan warna merah, dan 1 unit sepeda motor merk Yamaha Nuvo warna hitam dengan nomor Polisi D 4387 ZAY, milik pelaku.
Dari hasil interogasi dan keterangan pelaku, MFD mengakui ia mendapatkan narkotika jenis sabu dari seseorang bernama T (dpo) sebanyak 5 gram. Kemudian pelaku membagi sabu tersebut menjadi 26 paket yang ia simpan atau di tempel dalam sebuah maps lalu ia mengirimkan foto tersebut kepada T.
Pelaku menyebutkan tujuannya mendapatkan narkotika tersebut untuk membantu T menjual atau mengedarkan barang haram tersebut. Namun sesekali pun pelaku pernah menjual barang haram itu juga, dan untuk obat psikotropika jenis Camlet Alprazolam ia mengonsumsi pribadi serta ada beberapa obat yang di jual kembali.
Kapolres Garut juga menyebutkan, tersangka MFD sudah sah dinaikan ke tingkat penyidikan berdasarkan pasal 184 ayat (1) KUHAP dan mengacu pada alat bukti, keterangan saksi, keterangan ahli, surat petunjuk dan keterangan tersangka.
Selain itu Sat Narkoba Polres Garut mengatakan jika tersangka akan di persangkakan Pasal 112 (1) jo Pasal 114 (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2005 tentang Narkotika Jo pasal 62 jo pasal 60 (4) Undang- undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.**
Author: Enjang Sb
Editor: Maman Suparman