Tak Kooperatif, Artis Film Porno Siskaeee Akhirnya Ditahan Polda Metro Jaya

foto

Foto : Istimewa

Siskaeee saat datang kali pertama ke Polda Metro Jaya.

JAKARTA, KejakimpolNews.com - Dinilai tgak kooperatif setelah dipanggil dua kali tak memenuhi, Penyidik Polda Metro Jaya akhirnya menahan tersangka Fransiska Candra Novita Sari atau Siskaeee. Selegra ini mulai masuk sel Kamis (25/1/2024) selama 20 hari ke depan

Seperti diberitakan sebelumnya, Siskaeee diduga terlibat kasus dugaan industri film bermuatan asusila atau film porno. Ia dengan sejumlah tersangka lainnya ditetapkan sebagai tersangka. Selain aktor dan aktri pemeran, juga produser filmnya juga dijhadikan tersangka.

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Ade Safri Simanjuntak kpada wartawan membenarkan pihaknya telah menahan Suskaeee. Penahanan diputuskan usai pemeriksaan ulang terhadap Siskaeee di Polda Metro Jaya, pada Rabu (24/1/2024) malam.

"Selesai pemeriksaan terhadap tersangka Siskaee tadi malam, terhadapnya dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya," ujar Ade kepada wartawan, Kamis (25/1/2024).

Ade menjelaskan alasan Siskaeee ditahan karena sebelumnya telah dua kali mangkir dalam panggilan penyidik, sehingga menghambat proses penyidikan.

Menurut Ade, upaya penahanan akan dilakukan oleh penyidik dengan pertimbangan kebutuhan dan kepentingan penyidikan, karena yang bersangkutan sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik.

Siskaeee ditangkap di apartemen daerah Sleman, DIY pada Rabu (24/1/2024) pagi dan langsung dibawa oleh tim penyidik ke Polda Metro Jaya.

Siskaeee sendiri telah dua kali dipanggil ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa, namun tak memenuhinya. Bahkan selegram ini mengajukan gugatan praperadilan terhadap penyidik Polda Metro Jaya yang sidangnya akan digelar Senin depan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Siskaee tidak sendirian dalam kasus fil asusila ini. Polda Metro Jaya telah menetapkan 11 tersangka dalam perkara industri film porno.

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Ade Safri Simanjuntak mengatakan bahwa jumlah tersebut dipecah sembilan wanita dan dua pria.

Rinciannya, pemeran pria yakni Bima Prawira dan Fatra Ardianata. Sementara, untuk sembilan orang tersangka dari pemeran wanita di antaranya Siskaeee, Meli3gp, Virly Virginia, Evely, Zafira sun, Jessica, Ariela Bellus, Christy Tan, Bu Lurah Ic.

Mereka ke-11 tersangka itu terancam dijerat dengan Pasal 8 jo Pasal 34 Undang-Undang No. 44/2008 tentang pornografi dengan hukuman pidana maksimal 10 tahun dan denda Rp5 miliar.**

Editor: Maman Suparman

Bagikan melalui
Berita Lainnya
Lakukan KDRT Pegawai Ditjen Pajak Dipecat Sementara
Maling Tas di Dalam Mobil Dua Pelaku Diringkus Polisi Berkat Rekaman CCTV
Remaja Pemotor Tewas Disambar KA di Perlintasan Cibiruhilir, Tubuhnya Terseret Sekira 20 Meter
Pemdaprov dan DPRD Jabar Sepakati Perubahan KUA - PPAS 2024
Peluang Kaesang Pangarep Nyalon Gubernur Tertutup Berdasarkan Putusan MK