Dua Maling Mesin Pabrik Tepung di Sidaraja Diringkus Jajaran Polres Kuningan

  • Jumat, 26 Januari 2024 | 17:42 WIB
foto

Foto: WHYR

Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP I Putu Ika Prabawa.

KUNINGAN, KejakimpolNews.com - Dua tersangka pelaku pencurian mesin pembuat tepung di Desa Sidaraja Kecamatan Ciawigebang Kuningan masing-masing DA (25) dan K (35), berhasil dibekuk anggota Polres ditempat terpisah baru-baru ini.

Tersangka DA warga Desa Gresik Kecamatan Ciawigebang ditangkap saat berada di rumah kontrakan. Sedangkan tersangka K warga Desa Gunungkarung Kecamatan Luragung.

Hal itu dikatakan Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian melalui Kasat Reskrim AKP I Putu Ika Prabawa, kepada awak media Rabu 24 Januari 2025.

Modus pencurian yang dilakukan kedua pelaku, yaitu memanfaatkan kondisi pabrik tidak beroperasi atau sedang tutup. Maka dengan leluasa kedua pelaku melancarkan aksinya.

Akibat ulah para pelaku tersebut, pemilik pabrik tepung mengalami kerugian belasan juta rupiah. Lebih jauh, Kasat Reskrim AKP I Putu Ika Prabawa mengatakan, pelaku tersebut melakukan tindak pencurian 3 unit mesin yang berada di dalam pabrik, sehingga pemilik mengalami kerugian ditaksir sebesar Rp12 juta lebih.

“Pencurian terjadi di sebuah pabrik penggilingan tepung di Desa Sidaraja. Pencurian itu baru diketahui oleh pemilik ketika masuk kedalam ruangan pabrik, melihat beberapa barang di dalam pabrik ada yang hilang,” jelas Kasat.

Kemudian korban melaporkan kejadian itu ke Polres dan Tim Resmob Polres Kuningan bersama Tim Unit Reskrim Polsek Ciawigebang langsung melakukan penyelidikan.

Dari hasil pengembangan akhirnya petugas berhasil mengamankan 1 orang tersangka inisial DA (25). Tersangka pertama ditangkap saat berada di rumah kontrakan.

Berdasarkan hasil penyelidikan petugas, pihaknya melakukan pengembangan dan akhirnya, petugas kembali mengamankan satu tersangka lagi inisial K (35).

"Tersangka DA merupakan warga Desa Gresik Kecamatan Ciawigebang, sedangkan tersangka K asal Desa Gunung Karung Kecamatan Luragung. Kedua Tersangka saat ini masih dalam proses penyidikan, sekaligus penetapan tersangka terhadap para pelaku,” kata Kasat.

Menurut pengakuan para tersangka, pencurian peralatan pabrik berupa mesin Tepung itu dicuri dengan cara mencopoti setiap bagian mesin. Hal ini dilakukan para tersangka selama lima hari, sehingga mesin-mesin yang diambil tidak diambil sekaligus seluruhnya.

“Memang secara kebetulan, pabrik itu sedang tutup tidak beroperasi, sehingga baru diketahui oleh korban saat pabrik tersebut akan mulai buka Kembali,” terang Kasat.

Lebih lanjut Kasat menyebutkan, para tersangka ternyata adalah pegawai dari pabrik itu sendiri. Barang bukti yang diamankan, berupa 1 unit Gigi dismield ffc 45 dan 1 unit mesin Dismield ffc 45, sedangkan barang yang lain sudah dijual tersangka.

Atas perbuatan itu, tersangka dikenakan pasal 363 KUHPidana ayat 4 dan ayat 5 tentang pencurian dengan pemberatan. Dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.**

Author: WHYR

Editor: Maman Suparman

Bagikan melalui
Berita Lainnya
Minibus Granmax Milik Dedi Kusnandar Pemain Persib di Jatinangor Raib Dibawa Kabur
Gadis Kalijati yang Raib Sejak 31 Juli, Ditemukan Polres Subang di Brebes Bersama Seorang Pria
Keroyok Anggota Banser dan Merusak Mobil Kyai, Dua Pria Diamankan Polres Karawang
8 Anggota Sindikat Curanmor dengan Sasaran Rumah Kontrakan Diringkus Polres Subang
Pemkot dan Kejari Bandung Teken Kesepakatan Bersama Penanganan Masalah Hukum dan TUN