Korupsi Dana Bansos
Mensos Dibayangi Ancaman Pidana Mati
JAKARTA, kejakimpolnews.com.- Kasus korupsi yang membelit Kementerian Sosial (Kemensos) terus bergulir bagai bola panas. Netizen di medsos mulai "berkicau" menagih janji Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
Sekira bulan Juli lalu Firli menegaskan, siapapun orangnya yang berani mengkorup dana Bansos Covid-19, KPK takkan segan menuntut hukuman mati.
Nah apakah janji Firli ini akan jadi kenyataan? Kita lihat saja, yang jelas Menteri Sosial Juliari Peter Batubara kini telah ditahan usai menyerahkan diri ke KPK Minggu (6/12) dini hari.
Sebelum Juliari menyerahkan diri, Ketua KPK Firli Bahuri telah menetapkan Menteri Sosial Juliari Batubara menjadi tersangka.
Selain Juliari, juga empat orang lainnya jadi tersangka. Dua di antaranya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial yakni Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW). Dua lainnya adalah pengusaha/swasta, Ardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke (HS).
Sebelum menentukan status tersangka, KPK terlebih dahulu melakukan penyergapan melalui operasi tangkap tangan (OTT) terhadap enam orang termasuk Direktur PT Tiga Pilar Agro Utama Wan Guntar dan Sekretaris di Kemensos Shelvy N. empat lainnya adalah Matheus, Ardian, Harry, dan Sanjaya.
Modus opernadi korupsinya yakni dalam upaya menyalurkan bantuan sosial (Bansos) korban Covid-19, Mensos telah menunjuk pengusaha swasta untuk pengadaan produk Bansos.
Dari swasta itulah diduga ada "fee" yang diberikan yang jumlahnya cukup fantastis. Buktinya, dalam OTT itu KPK berhasil menyita uang Rp14,5 miliar dalam tujuh koper dan tiga ransel terdiri dari Rupiah, Dolar US dan Singapura.**
Editor: Maman Suparman