CCTV Ungkap Aksi Keji Yudha Pacar Tamara Saat Tenggelamkan Bocah Dante di Kolam Renang
JAKARTA, KejakimpolNews.com - Semula orang termasuk yang ada di sekitar kolam renang wilayah Duren Sawit, Jakarta Timur, 27 Januari 2024 lalu itu menganggap, bocah bernama panggilan Dante (6) itu meninggal karena tenggelam.
Namun polisi cukup jeli, ditunjang oleh Close Circuit Televisi (CCTV) yang ada di sekitar kolam renang terungkap, ternyata Dante putra semata wayang artis Tamara Tyasmara bukan kecelakaan, melinkan karena memang sengaja dihilangkan nyawanya.
Lewat pengamatan CCTV polisi mengungkap, ternyata ada tangan Yudha Arfandi (YA) yang telah melakukan oefbuatan keji ini. Pacar Tamara ini terekam menenggelamkan kepala sang bicah Dante katanya sampoai 12 kali.
Selanjutnya Yudha berpura-pura minta tolong kepadfa warga sekitar, katanya Dante tenggelam. Mereka semula percaya ada kecelakaan.
Namin polisi cukup cerdik, setelah sejumlah saksi diminta keterangan, rekaman CCTV dianalisis, jasad Dante diangkat kembali dari liang lahat dan diautopsi, akhirnya terbongkar, Dante tewas karena doduga sengaja ditenggelamkan olehYudha Arfandi, pacar Tamara atau uibu kandung korban Dante.
Polisi mengungkap, dari rekaman CCTV yang beredar, tampak ada seorang pria yang tak lain Yudha Arfandi sengaja ingin menghilangkan nyawa anak pacarnya yang betnama Dante yang saat itu sedang berenang di kolam renang.
Saat Dante berenang, ibundanya Tamara tidak ikut. Anak semata wayang hasil pernikahan dengan suami terdahulunya hanya ditemani oleh pacarnya Yudha.
Berdasarkan rekaman yang diambil dari TKP terungkap rangkaian kegiatan korban di lokasi kejadian, hingga terungkapnya detik-detik dugaan pembunuhan yang dilakukan Yudha Arfandi saat melakukan penenggelaman Dante.
Saat itu Dante yang sudah pandai berenang karena memamng ikut sekolah berenang, tengah berenang di kolam itu. Di saat itulah Yudha tampak mendatangi Dante.
Sebelum beraksi, Yudha menoleh ke kanan dan kiri sepertinya ingin memastikan suasana skeitar aman tak ada orang yang mengawasi. Setelah Yudha mendekati Dante, selanjutnya tangannya menekan kepala bocah itu ke dalam air hingga tenggelam beberapa saat, dilakukan beberapa kali.
Setelah tahu anak itu tak berdaya, Yudha selanjutnya menggendong anak pacaranya itu ke darat, ia seperti panik seolah-olah meminta pertolongan orang lain, agar perbuatannya tak terendus di TKP.
Adalah Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi kpada wartawan mengatakan, atas dasar keterangan saksi dan juga rekaman CCTV, maka Yudha Arfandi ditangkap Tim Jatanras Polda Metro Jaya saat berada di temat kostnya, Jalan Pondok Kelapa, Cipinang, Jakarta Timur.
"Yudha ditangkap sekira pukul 09.00 WIB, Jumat 9 Februari saat yang bersangkutan sedang tidur, " ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi
Kombes Ade Aru menyebut, karena perbuatannya, tersangka Yudha Arfandi akan dijerat dengan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014.
Bahkan juga Pasal 340 KUHP (pembunuhan terencana) dan atau Pasal 338 KUHP (pembunuhan dengan sengaja) atau Pasal 359 KUHP (penganiayaan berat). Ancaman hukumannya bisa pidana matm, seumur hidup, atau maskimal 20 tahun penjara.**
Author: Gaiskha
Editor: Maman Suparman