AY Pacar Terduga Pembunuhan Putra Artis Tamara Tyasmara Dengan Cara Ditenggelamkan, Akhirnya Ditahan

foto

Foto: Tangkapan layar/Youtube.

Detik-detik saat AY mendekap Dante (6) di kolam renang, lalu diduga ditenggelamkan dengan sengaja menyebabkan bocah ini tewas.

JAKARTA, KejakimpolNews.com - Pembunuhan bocah usia 6 tahun yang akrab dipanggil Dante, putra artis Tamara Tyasmara yang diduga dilakukan tersangka YA (Yudha Arfandi), terus mengundang perhatian sejumlah pihak. Apalagi caranya dinilai sadis yakni diduga ditenggelamkan ke dalam air di kolam renang.

Bahkan detik-detilk AY menenggelamkan kepala Dante ke dalam air, terekam jelas dalam video yang diambil dari CCTV (Close Circuit Televison). Tampak AY yang juga berada di kolam renang, mendekati Dante yang tengah berenang tak jauh dari bibir kolam renang.

Tampak pula adegan Dante mendekap Dante selanjutnya seperti tengah menenggelamkan kepala bocah itu. Di dekat meeka berdua, ada seorang anak yang juga sedang berenang tetapi anak ini tak tahu apa yang terjadi karena posisinya berada di belakang AY dan Dante.

Selanjutnya setelah Dante terkulai lemah, AY membopong dibawa ke darat. Ia tampak berusaha (seolah-olah menolong) Dante.

Rekaman CCTV milik pengusaha kolam renang di kawasan Duren Sawit inilah yang menjadi bukti utama yang memberi petunjuk bagi polisi bahwa Dante bukan meninggal karena kecelakaan, melainkan diduga sengaja dibunuh dengan cara ditenggelamkan.

Selanjutnya Tim Jatanras Polda Metro Jaya menangkap AY di kamar kostnya di bilangan Jalan Pondok Kelapa Gading, Jakarta Timur, pacar Tamara Tyasmara ibu kandung almarhum Dante kini ditetapkan tersangka dan ditahan setelah diperiksa secara intensif oleh penyidik.

“Iya benar, sudah ditahan ya,” kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu, Minggu (11/1/2024).

AY akan ditahan selama 20 hari kedepan, sesuai Pasal 24 dan Pasal 25 KUHAP. Hal itu dilakukan selama proses untuk tingkat penyidikan sampai pelimpahan ke kejaksaan.

Penetapan YA sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara kepolisian yang telah menaikkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan. Untuk tahap penyidikan polisi telah memeriksa sebanyak 16 orang saksi.

Dimana dalam kasus kematian Dante, penyidik telah menyiapkan Pasal Dugaan 359 KUHP terkait kelalaian menyebabkan orang lain meninggal dunia.**

Editor: Maman Suparman

Bagikan melalui
Berita Lainnya
Longsor di Jembatan Cikapundung Jalan Siliwangi Bandung, Rumah Warga Ambruk dan Tiang Telepon Menjorok
Sekda Herman Suryatman: Sektor Perhubungan Bisa Jadi Tulang Punggung Pembangunan Jabar
Berkas Korupsi Pasar Cigasong Majalengka Libatkan Eks. Pj.Bupati KBB Dilimpahkan ke PN Bandung
DP Korpri Kuningan dan Kantor Hukum Listi Law Firm Teken MoU
AR Perampok Agen BRI Link Rp110 Juta di Arjasari Diciduk Jajaran Polresta Bandung