Yudha Arfandi Menyangkal Bunuh Dante, Dalihnya Putra ArtisTamara Pacarnya Itu Dilatih Pernapasan

foto

Foto: Tangkapan layar/.CCTV

Tersangka YA saat terekam aksinya di kolam renang bersama Dante, putra semata wayang pacarnya Tamara Tyasmara.

JAKARTA, KejakimpolNews.com - Penyidik Polda Metro Jaya terus mengorek lebih dalam tentang kematian bocah Dante (6) di kolam renang, namun tersangka Yudha Ardian (YA) menyangkal membunuh, ia memang membenamkan putra semata wayang pacarnya Tamara Tyasmara itu, tapi katanya dilatih pernapasan.

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan Ahad (12/2/2024), pihaknya masih terus menggali keterangannya. Untuk sementara pengakuan tersangka yakni menenggelamkan anak dibawah umur di kolam renang itu, hanya berlatuh pernapasan.

"Sudah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Tahap pertama 36 pertanyaan, dilanjutkan kemarin 26 pertanyaan,” kata Wira, Ahad (11/2).

Wira menambahkan, setelah dicecar 62 pertanyaan penyidik masih akan melanjutkan pemeriksaan terhadap YA pada Senin (12/2/2024) besok. Guna menggali keterangan lebih lanjut terkait tewasnya Dante.

“Masih akan dilanjutkan lagi besok (Senin) pemeriksaan terhadap tersangka," tegasnya.

Di tempat terpisah, Kasubdit Jatanras AKBP Rovan Richard Mahenu mengungkap dari hasil pemeriksaan kemarin. YA mengaku telah berenang selama 2,5 jam bersama Dante di kolam renang kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.

"Tersangka mengakui berenang di air selama 2,5 jam. Untuk latihan membenam bertujuan latihan pernapasan, biar lebih kuat, tidak terlalu panik dan tidak takut air," jelas Rovan mengutip pengakuan tersangka Yudha.

Penyidik sendiri kini telah menyimpan rekaman CCTV, dari hasil penyidikan polisi didapati fakta bahwa Yudha Ardian atau YA telah mencoba menenggelamkan Dante sebanyak 12 kali sebagaimana hasil rekaman CCTV di lokasi.

Akibat perbuatannya, YA dijerat pasal 76C jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP.**

Editor: Maman Suparman

Bagikan melalui
Berita Lainnya
Tersangka Firli Bahuri Mangkir Panggilan Polda Metro untuk Pemeriksaan Hari Ini
Seorang Kades dan Anaknya Ditangkap Polisi Diduga Aniaya Warga di Sebuah Cafe
Dua Pelaku Aksi Premanisme Ditangkap karena Memalak dan Menganiaya Pedagang Angkringan
Lima Berandalan Bermotor yang Bacok Atlet Bela Diri Diringkus Polres Tasikmalaya
Cemburu Buta, Suami Bacok Istri karena Menduga Miliki Pria Idaman Lain