Kasus Penganiayaan Berat

MA Tolak Kasasinya, Mario Dandy Tetap Dipenjara 12 Tahun dan Denda Rp25 Miliar

foto

Foto : Istimewa

Terdakwa Mario Dandy Satriyo menjalani sidang vonis di PN Jakarta Selatan.

JAKARTA, KejakimpolNews.com - Mahkamah Agung (MA) RI menolak kasasi yang diajukan terpidana Mario Dandy. MA tetap pada keyakinannya bahwa Dandi bersalah dan sependapat dengan majelis hakim tingkat pertama dan tingkat banding.

Dengan demikian vonis 12 tahun penjara tetap harus dijalani seperti yang telah diketuk palunya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan beberapa waktu yang lalu, dan dikuatkan vonis banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Dandi terbukti bersalah telah menganiayaan korbannya bernama David Ozora. Vonis tidak hanya hukuman penjara saja, MA juga menetapkan terpidana Mario Dandi harus membayar uang restitusi sebesar Rp25 miliar.

Putusan kasasi di MA ini ditanggapi kuasa hukum korban David Ozira, Mellissa Anggraini. PIhaknya merasa lega setelah perjuangan panjang selama kurang lebih satu tahun. Melalui unggahan di Instagram, Mellissa menyuarakan perasaannya terkait putusan tersebut.

"Perjuangan 1 tahun penuh kerikil dan air mata. Akhirnya putusan atas penganiayaan Berat Terencana yang dilakukan Mario Dandy dan Shane Lukas terhadap korban inkracht sudah," tulis Mellisa Anggraini di Instagram, Minggu (3/3/2024) seperti dilansir dari PMJNews.

Ia juga menekankan bahwa kedua pelaku, termasuk Shane Lukas, dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan harus membayar restitusi sebesar Rp25 miliar. Hakim dalam putusan kasasi memperkuat putusan hakim tingkat pertama, sehingga para pelaku tetap mendapatkan hukuman yang telah dijatuhkan sebelumnya.

"Semoga jaksa segera melakukan eksekusi atas putusan inkracht ini," harap Mellisa.

Pengacara berusia 35 tahun ini juga berpendapat bahwa kasus ini seharusnya menjadi pembelajaran bagi orangtua, anak muda, dan masyarakat luas. Ia menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap perbuatan kekerasan dapat dihukum maksimal, dan hak-hak korban benar-benar dijamin oleh negara.

Meskipun putusan ini memberikan keadilan bagi korban, Mellisa Anggraini tetap mengingatkan bahwa peristiwa kekerasan masih terus merajalela. Ia menyoroti perlunya pemerintah untuk terus menggali dan membenahi seluruh sistem, baik dari pencegahan hingga proses penegakan hukum.**

Editor: Maman Suparman

Bagikan melalui
Berita Lainnya
Geng Motor "Kansas 122" di Subang Disergap Polisi, 13 Pelajar Anggotanya Diamankan
Tawuran Maut Antarkelompok Remaja, 1 Orang Tewas dan 4 Pelakunya Ditangkap Polisi
14 Tahun Tambang Emas Ilegal di Kutawaringin Terbongkar, Kang DS Apresiasi Polresta Bandung
Pelecehan Seks Terhadap Turis Singapura di Jalan Braga Saat Malam Tahun Baru, Polisi Kejar Pelaku
Operasi Pekat, Polsek Cileunyi Amankan Ratusan Botol Miras di Sebuah Gudang di Cilengkrang