Ganjar Pranowo dan Eks Dirut Bank Jateng Dilaporkan IPW ke KPK atas Dugaan Gratifikasi Rp100 Miliar

foto

Foto : Istimewa

Ganjar Pranowo mantan Gubernur Jawa Tengah

JAKARTA, KejakimpolNews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah mendalami laporan Indonesia Police Watch (IPW) terkait dugaan penerimaan gratifikasi mantan Direktur Utama Bank Jateng, Supriyatno dan mantan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo yang nilainya mencapai Rp100 miliar.

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (5/3/2024) mengakui pihaknya telah menerima laporan tersebut.

"Setelah kami cek, betul ada laporan masyarakat (soal dugaan penerimaan gratifikasi) dimaksud," ujar Ali Fikri. Ia mengatakan, KPK segera akan menindaklanjutinya Selasa hari ini dan tentunya aduan masyarakat itu segera diverifikasi.

"Kami segera tindak lanjuti dengan verifikasi lebih dahulu oleh bagian pengaduan masyarakat KPK," ucapnya.

Sebelumnya IPW telah melaporkan Supriyatno selaku mantan Dirut Bank Jateng dan Ganjar Pranowo mantan Gubernur Jateng ke KPK. laporan itu berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi.

Kepada wartawan, Selasa (5/3/2024) Ketua IPW Sugeng Santoso menyebut, yang pertama berinisial S mantan Dirut Bank Jateng 2014-2023, kemudian juga GP.

Ketika laporan tersebut disampaikan, Sugeng juga mengakui telah menyertakan bukti pelaporan ke KPK. Modusnya lanjut Sugeng, dugaan gratifikasi yang dilaporkan adalah berupa cashback.

Gratifikasi itu diduga diterima dari perusahaan-perusahaan asuransi yang memberikan jaminan kredit kepada kreditur Bank Jateng. 

"Cashback-nya diperkirakan jumlahnya 16% dari nilai premi. Nah cashback 16% itu dialokasikan 3 pihak," ungkap Sugeng.

"Lima persen untuk operasional Bank Jateng baik pusat maupun daerah, 5,5% untuk pemegang saham Bank Jateng yang terdiri dari pemerintah daerah atau kepala-kepala daerah yang 5,5% diberikan kepada pemegang saham pengendali Bank Jateng yang diduga adalah kepala daerah Jawa Tengah dengan inisial GP," imbuhnya.

Masih kata Sugeng, gratifikasi ini dilakukan dalam kurun waktu 2014-2023 dengan nominal total gratifikasi diduga lebih dari Rp100 miliar.

Pemegang saham pengendali Bank Jateng kata Sugeng adalah Gubernur Jateng yang dalam periode itu dijabat Ganjar Pranowo. Atas dasar itu, ia turut melaporkan Ganjar ke KPK.**

Editor: Maman Suparman

Bagikan melalui
Berita Lainnya
Lagi, Polisi Tangkap 2 Tersangka Judol Komdigi dan Sita Uang Rp1,4 Miliar
Ribuan Knalpot Brong Hasil Razia Dimusnahkan Polres Cimahi
Status Firli Bahuri Tersangka Hampir Setahun, Kapolda Metro: Tenang Nanti Selesai
Dua Pelaku Aksi Premanisme Ditangkap karena Memalak dan Menganiaya Pedagang Angkringan
Polres Cimahi Ringkus 2 Produsen Tembakau Sintetis, Barang Bukti Senilai Rp1 Miliar Disita