Pemalsu Sepatu Merk Converse dan Nike Diringkus Reskrim Polresta Bandung

foto

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibow mengintrograsi pelaku pemalsuan sepatu merk Converse dan Nike

SOREANG, KejakimpolNews.com - Satreskrim Polresta Bandung berhasil mengungkap kasus perdagangan barang ilegal sepatu merk palsu yang terjadi di wilayah Kecamatan Paseh, Kabupaten Bandung.

Terungkapnya kasus tersebut, Satreskrim Polresta Bandung berhasil mengamankan dua tersangka, yakni LS dan CI termasuk l menyita barang bukti ribuan sepatu merk palsu.

"Kami berhasil ungkap kasus memperdagangkan merk ilegal, dimana tersangka memperjualbelikan sepatu dengan menggunakan merk palsu," kata Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung, Selasa (5/3/2024).

"Ada sekitar 2.538 sepatu merk Converse yang diduga palsu, kemudian ada 30 sepatu merk Nike dan satu unit laptop dan satu akun shoope," ujarnya.

Kusworo menambahkan sejak Oktober 2022, kedua tersangka ini memperdagangkan sepatu dengan merk ilegal.

"Kemudian oleh pemegang lisensi diketahui, kemudian setelah ada komunikasi antara keduanya dan ada kesepakatan atau solusi restorative justice (RJ)," tuturnya.

"Namun demikian, keputusan restorative justice atau damai tersebut tidak berlangsung sampai Februari 2024, yang pada akhirnya pemegang lisensi melaporkan ke Polresta Bandung," sambungnya.

Lanjut Kusworo, barang sepatu merk palsu tersebut, para tersangka mendapatkan dari wilayah lain. Dimana, sepatu merk palsu ini dijual dengan cara online bahkan bisa langsung transaksi di gudang.

"Dijualnya bisa melalui online dan bisa langsung transaksi digudang, dari harga Rp300 ribu sampai Rp320 ribu," jelasnya.

Dengan terungkapnya kasus ini, ia pun mengimbau kepada warga masyarakat untuk tidak membeli barang-barang palsu.

"Daripada membeli barang-barang palsu, lebih baik meningkatkan UMKM, seperti himbauan bapak Presiden Republik Indonesia," ujar Kusworo.

"Dengan kita meningkatkan UMKM, kita membuka lapangan pekerjaan dan mensejahterakan rakyat Indonesia," tuturnya.

Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 100 dan 102 UU Merk dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara.

Author: Yayan Sofyan
Editor: Yayan Sofyan

Bagikan melalui
Berita Lainnya
Maling Motor di Cileunyi Diamuk Massa, Andai Tak Ada Bhabinkamtibmas dan Babinsa
Status Firli Bahuri Tersangka Hampir Setahun, Kapolda Metro: Tenang Nanti Selesai
Kawasan Bebas Sampah Meningkat, Penjabat Wali Kota Bandung Berikan Apresiasi
Membajak Via Blogspot dan Telegram, MG Admin Raket TV Ditangkap Polda Jabar
Menjadi Admin Judol Polres Pangandaran Tangkap 4 Pria, 2 di Antaranya di Bawah Umur