Gunakan Pistol Mainan Todong Karyawan Minimarket Akhirnya Ditangkap
INDRAMAYU, KejakimpolNews.com - Bermodal pistol mainan yang dibeli dari salah sebuah toko mainan anak-anak di Kecamatan Sindang, seorang pemuda nekad merampok karyawan minimarket Alfamart di Desa Gabus Kulon, Kecamatan Gabus Wetan, Indramayu, Jabar.
Pelaku R (26) warga Kecamatan Pasekan, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat awalnya sempat menikmati hasil kejahatan dengan meraup uang tunai Rp1.882.153, top up dompet digital OVO senilai Rp500.000, serta berbagai jenis rokok.
Namun tak lama aksi pelaku tercium polisi sehingga melakukan penyelidikan. Beberapa hari kemudian, tepatnya Sabtu (2/3/2024) R berhasil ditangkap jajaran Unit Resmob Satuan Reskrim Polres Indramayu di kediamannya.
Kepada petugas yang memeriksa, R mengaku awalnya sempat melakukan aksi merampok di salah satu minimarket di wilayah Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu. Namun aksinya gagal.
Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar, kepada awak media mengemukakan, pelaku melakukan aksi pencurian dengan kekerasan di minimarket Alfamart Desa Gabus Kulon dengan cara menodongkan senjata mainan yang menyerupai pistol kepada karyawan
Modus operandi pelaku dengan mengamati sekitar lokasi minimarket dan langsung masuk ke dalam kemudian menodongkan senjata pistol mainan kepada karyawan dan meminta uang tunai, top up dompet digital OVO, serta berbagai macam jenis rokok.
AKBP M. Fahri Siregar didampingi Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Hilal Adi Imawan serta Kasi Humas Polres Indramayu, AKP Saefullah mengatakan, aksi pelaku telah direncanakan sehari sebelum kejadian.
“Pelaku mengaku melakukan aksi pencurian tersebut karena terlilit hutang pinjaman online akibat kegiatan bermain judi online,” ucap Kapolres.
Atas perbuatannya, R dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang mengancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.**
Author: Taryani
Editor: Maman Suparman