4 Pengedar Sabu Jaringan Indramayu Diciduk Polisi
INDRAMAYU, kejakimpolnews.com. -Empat orang yang di duga pelaku pengedar narkotika jenis sabu jaringan Indramayu, diringkus jajaran Satresnarkoba Polres Indramayu, dari beberapa tempat berbeda.
Kepala Sat Resnarkoba Polres Indramayu AKP Heri Nurcahyo bersama Kasubbag Humas Polres Indramayu AKP Budiyanto menyebut, dari para tersangka polisi menyita 5 paket sabu yang dikemas dalam kantong plastik klip.
Tersangka berinisial S (38), kata Heri diamankan pada hari Jumat (4/12) sekira pukul 23.00 dari tempat kosnya di kawasan Lemah Mekar, Indramayu. Polisi menyita 1 paket sabu seberat 0,55 gram, alat hisap sabu, dan handphone.
Hasil pemeriksaan, S mengaku barang haram itu diperoleh dari D (39), warga Lohbeber, Indramayu. Pengejaran pun dilakukan hingga kemudian D berhasil diciduk. Dari tangan D polisi tidak menemukan narkoba. Petugas hanya menyita satu buah handphone.
Heri mengatakan, dua tersangka lainnya yakni E (22) dan A (33) ditangkap di pinggir Jalan Raya Pantura, kawasan Desa Larangan, Kecamatan Lohbener, kabupaten Indramayu.
“Tersangka A ditangkap saat menunggu tersangka E, dan tersangka E ditangkap sesaat setelah mengambil sabu di TKP,” kepada wartawan. Dari tersangka E polisi menyita 4 paket sabu yang dibungkus kantong plastik klip dan 1 unit handphone.**
Editor: Dede Suryana