Kejati Jabar Menetapkan

Kepala BKPSDM Kab.Majalengka Putra Mantan Bupati Jadi Tersangka Korupsi

  • Gaiskha
  • Kamis, 14 Maret 2024 | 20:59 WIB
foto

Foto : Istimewa

Nur Sricahyawijaya, S.H.,M.H., Kasi Penkum Kejati Jabar.

BANDUNG, KejakimpolNews.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) menetapkan, Irfan Nur Alam (INA) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Majalengka sebagai tersangka kasus korupsi.

INA yang juga putra mantan Bupati Majalengka Karna Sobahi ini diduga melakukan korupsi pada saat dirinya menjadi Kepala Bagian Ekonomi dan Pembangunan Daerah Kabupaten Majalengka (2019 s/d 2021) dalam pembangunan Pasar Sindang Kasih, Cigasong, Kabupaten Majalengka.

Penetapan INA sebagai tersangka korupsi berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Jabar Nomor: 682/M.2/Fd.2/03/2024 tanggal 14 Maret serta Surat Penetapan Tersangka (PIDSUS-18) Kepala Kejati Jabar Nomor : TAP- 28/M.2/Fd.2/03/2024 tanggal 14 Maret 2024.

Tim Penyidik Kejati Jabar menetapkan, INA sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan kekuasaan/ kewenangan secara sistematis dalam kegiatan bangun guna serah (Build, Operate and Transfer/BOT) Pasar Sindang Kasih Cigasong Kabupaten Majalengka.

Nur Sricahyawijaya, S.H.,M.H., Kasi Penkum Kejati Jabar menyatakan Kamis (14/3.2024), tersangka INA selaku PNS yang kini menjabat Kepala BKPSDM Kabupaten Majalengka, sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bagian Ekonomi dan Pembangunan Daerah Kabupaten Majalengka tahun sejak tahun 2019 s/d 2021.

Pada Tahun Anggaran 2020, ungkap Nur Sricahyawijaya, Pemkab. Majalengka berdasarkan Peraturan Bupati Majalengka Nomor 103 Tahun 2020 melaksanakan Pemilihan Mitra Pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa Bangun Guna Serah (Build, Operate and Transfer/BOT) Atas Tanah di Jalan Raya Cigasong-Jatiwangi Kabupaten Majalengka.

Bertindak selaku Ketua Bangun Guna Serah adalah Asisten Perekonomian dan Pembangunan, sedanngkan Sekretaris adalah Kabag Ekonomi yang pada saat itu dijabat oleh tersangka INA.

Dalam kasus tersebut, H. Endang dari PT. PGA telah mengeluarkan sejumlah uang secara tunai / cash yang diberikan kepada AN dan DRN. Begitu jugan PT. PGA mengeluarkan / mentransfer sejumlah uang beberapa kali ke rekening atas nama PT. KEB, jumlahnya milyaran rupiah.

Uang yang masuk ke rekening PT. KEB ditarik oleh AN, selanjutnya bersama dengan DRN, uang tersebut dikeluarkan oleh PT. PGA untuk mengondisikan PT. PGA sebagai pemenang lelang dalam proyek pekerjaan Bangun Guna Serah.

Kepada tersangka INA Tim Penyidik Kejati Jabar mengenakan Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Seperti diketahui, INA adalah putra mantan Bupati Majalengka Karna Sobahi. Pada 2019 dia sempat menjadi pembicaraan publik ketika menembak rekanan kontraktor dipicu masalah utang.

Saat itu INA sempat diadili dengan tuduhan penghaniayaan dan dikenai hukuman, namun status INA sebagai PNS masih melekat bahkan jabatannya dipromosikan menjadi Kepala BKPSDM Majalengka. Kini INA kembali berurusan dengan hukum, dan kali ini kasusnya korupsi.**

Author: Gaiskha
Editor: Maman Suparman

Bagikan melalui
Berita Lainnya
Gadaikan Motor Pinjaman, 8 Pria Menculik Menganiaya dan Menyekap Remaja Pria 3 Hari
Tegur Kelompok Pemuda Mabuk- Mabukan, Anggota Banser Tasikmalaya Luka Berat Dikeroyok
Oknum Polisi Diduga Aniaya Wanita Pacarnya Hingga Dirawat di RS, Ditahan Propam Polda Jabar
Merudapaksa Secara Bergilir Siswi SMA di Bawah Umur, 4 Pemuda Diringkus Polisi
Tenteng Sebilah Pedang, 6 Anggota Kelompok Remaja Diamankan Diduga Hendak Tawuran