Kesal Ditagih Terus, Dukun Pengganda Uang Hantam Korban dengan Linggis Hingga Tewas

foto

Foto: Polres Cianjur.

Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan saat konferensi pers.

CIANJUR, KejakimpolNews.com - Kesal ditagish terus uanmg hasil penggandaan dan modal yang telah diberikan, seorang dukun mengaku pintar mengganadakan uang tega membunuh kliennya. Caranya, korban dihantam dengan linggis hingga meregang nyawa.

Selanjutnya mayat korban ditinggalkan di rumahnya. Namun aksi yang dilakukan pelaku berinisial SG (46) Selasa 12 Maret lalu di Kampung Babakan Bandung Desa Ciwaru Kecamatan Karangtengah Kabupaten Cianjur, akhirnya terungkap, usai memeriksa TKP dan jasaad korban bernama Ujang Sopyan (44).

Kapolres Cianjur, AKBP Aszhari Kurniawan saat konferensi pers di Mapolres Cianjur Senin (18/3/2-24) mengatakan, pihaknya berhasil menangkap pelaku dari persembunyiaannya di Cileungsi Bogor, motifnya karena penggandaan uang.

Kapolres mengatakan, diawali ada laporan warga ada mayat tergeletak di sebuah rumah di Kp. Babakan Bandung, Desa Ciwaru, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur.

“Mayat itu ternyata Ujang Sopyan, warga Gang Lauk Emas, Kelurahan Sayang, Kecamatan dan Kabupaten Cianjur. Ternyata ia dibunuh pemilik rumah berinisial SG," kata Kapolres.

Hasil pendalaman polisi, ternyata kasus ini diawali pengakuan SG yang mengaku mampu menggandakan uang. Ujang Sofyang pun tertarik dan memberikan modal sejumlah uang yang cukup besar kepada SG.

"Ternyata ini hanyalah penipuan saja dengan modus menggandakan uang.” ucap Kapolres. Sebab setelah Ujang Sofyan menyerahkan uang kepada SG, bukannya jumlahnya menjadi berlipat ganda malah modalnya juga tak kembali.

Ujang Sofyan mencoba menagih uang miliknya dikembalikan. Tapi SG selalu berkelit. Ujang terus menagih hingga berulang kali.

Karena kesal ditagih terus, SG pun marah sekaligus ingin menghilangkan jejak. Saat Ujang datang lagi menagih ke rumahnya iapun mengambil linggis. Benda keras itu ia hantamkan ke kepala Ujang Sofyan berkali kali hingga korban tewas di rumahnya.

Mayatnya ditemukan warga dan video serta fotonya viral di media sosial (medsos), selanjuitnya Satreskrim Polres Cianjur turun tangan. Pelaku SG sekaligus pemilik rumah berhasil ditangkap di Bogor.

Kapolres Cianjur menjelaskan, korban Ujang Sofyan datang ke rumah pelaku dan meninggal di rumah pelaku karena si korban ini menagih janji dari si pelaku atas uang yang diserahkan beberapa waktu sebelumnya yang akan digandakan oleh si pelaku. Beberapa kali datang ke tempat pelaku namun oleh pelaku belum diberikan uang modal maupun uang hasil dari penggandaan uang itu.

Atas perbuatannya lanjut Kapolres, pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP yakni tentang kekerasan mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, SG terancam hukuman 15 tahun penjara dan pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.**

Author: Enjang Sb
Editor: Maman Suparman

Bagikan melalui
Berita Lainnya
Tenteng Sebilah Pedang, 6 Anggota Kelompok Remaja Diamankan Diduga Hendak Tawuran
Langgar Kode Etik Berat 64 Polisi Dipecat, Kapolda Jabar: Meski Pahit, Ini Tindakan Tegas
10 Debt Collector Diamankan Polsek Pameungpeuk, 4 di Antaranya Ditetapkan Tersangka
Akhirnya Sepasang Kekasih Pembuang Bayi di Sumedang Ditangkap Polisi
Tawuran Maut Antarkelompok Remaja, 1 Orang Tewas dan 4 Pelakunya Ditangkap Polisi