Terkait Fee dan Setoran Pengusaha

KPK Kembali Periksa Eks Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan Sejumlah Pejabat Dishub Lainnya

  • Gaiskha
  • Selasa, 19 Maret 2024 | 16:56 WIB
foto

Foto: Dok/Humas KPK

Eks. Wali Kota Bandung Yana Mulyana bersama Eks Kepala dan Sekretaris Dishub Kota Bandung Dadang Darmawan dan Khairur Rijal dijebloskan ke Lapas Sukamiskin

JAKARTA, KejakimpolNews.com - Sekalipun telah divonis dan kini mendekam di Lapas Sukamiskin BanDung, mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana kembali menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kali ini terkait pendalaman atas adanya dugaan  fee atau setoran uang dari pengusaha yang dipatok di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, berapa besarannya dan juga termasuk  fee dalam dalam pengadaan CCTV dan Internet Service Provider (ISP) untuk program Bandung Smart City.

Pemeriksaan terhadap Yana berlangsung pada Jumat 15 Maret 2024 lalu dengan status saksi, seperti dikemukakan Kabag Pemberitaan/Jubir Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri Selasa (19/3/2024).

kepada wartawan Ali Fikri mengatakan, Yana diperiksa kembali dalam kasus suap pengadaan CCTV hasil pengembangan KPK. Di antaranya tentang dugaan adanya besaran ‘fee/setoran uang’ pada para pihak swasta jika ingin dimenangkan.

Selain memeriksa mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana, penyidik KPK juga juga mencecar mantan Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung, Khairur Rijal yang juga telah mendekam di Lapas Sukamiskin.

Selain keduanya, di Balai Pengembangan Kompetensi PUPR Wilayah IV Bandung, penyidik KPK juga memeriksa tujuh orang saksi.

Mereka adalah: Kasi Lalu Lintas Jalan Pada Bidang Lalu Lintas dan Perlengkapan Jalan Dinas Perhubungan Kota Bandung, Anri Fernando Sijabat; Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Yadi Haryadi.

Selanjutnya, Kasubag Program Dinas Perhubungan Kota Bandung, Roni Achmad Kurnia; Kasi Sarana dan Prasarana, Ferlian Hady; Manager Administrasi Keuangan PT Marktel, Mulyana; Staf Komersil PT Marktel, Ridwan Permana; dan pihak swasta, Wahyudi.

Mereka para saksi kata Ali Fikri, juga ditanya dengan materi yang sama yakni terkait besaran setoran uang, termasuk dugaan pengaturan berbagai proyek di lingkungan Kota Bandung.

“Kaitan dugaan adanya pengaturan berbagai proyek di lingkungan Pemkot Bandung,” tambah Ali.

Dalam kasus korupsi CCTV dan Internet Service Provider (ISP) untuk program Bandung Smart City ini, selin Yana Mulyana, juga adfa tersangka baru yakni Sekda Kota Bandung Ema Sumarna SH. Ia dijadikan tersangka bersama empat anggora DPRD Kota Bandung.

Yana Mulyana sendiri telah diadili di Pengadilan Tindak Pidana korupsi/Pengadilan Negeri (Tipikor/PN) Bandung dan divonis 4 tahun penjara serta denda Rp200 juta. Yana juga wajib membayar uang pengganti Rp435,7 juta, SGD 14.520, USD 3 .000, dan BATH 15.630.

Mantan Wali Kota Bandung inipun dihukum pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 2 tahun.

Pejabat lainnya yakni dari Dinas Perhubungan Kota Bandung, Khairur Rijal dan Dadang Darmawan. Mereka juga diadili karena turut serta mencicipi uang proyek Bandung Smart City.

Rijal dipidana penjara 5 tahun dan denda Rp200 juta disertai membayar uang pengganti Rp586,5 juta, BATH 85.670, SGD 187, RM 2.811 dan WON 950.000.

Sedangkan Dadang, dijatuhi pidana 4 tahun dan denda Rp200 juta disertai membayar uang pengganti Rp271,9 juta.

Usai Yana Mulyana dkk divonis, kasus berkembang dan akhirnya menyasar Sekda Kota Bandung Ema Sumarna serta empat anggota DPRD Kota Bandung.**

Author: Gaiskha
Editor: Maman Suparman

Bagikan melalui
Berita Lainnya
Di Kuningan, Kasus Narkoba dan Pembunuhan Paling Menonjol Sepanjang Tahun 2024
Langgar Kode Etik Berat 64 Polisi Dipecat, Kapolda Jabar: Meski Pahit, Ini Tindakan Tegas
Tragis, DS Perempuan Cianjur Dijual kepada WNA Timteng Ditemukan Tewas Diduga Overdosis
Seorang Kakek Gauli Cucu Tirinya Sejak Korban Duduk di Kelas 4 SD hingga Kelas 1 SMP
Polisi Ringkus Pria Spesialis Bobol Sekolah, Tujuh Notebook Disita