8 Motor Berknalpot Brong Digunakan Balap Liar Para Remaja Diamankan Polsek Paseh

Yayan Sofyan
Anggota Polsek Paseh mengamankan motor berknalpot brong yang digunakan balap liar sejumlah remaja
PASEH, KejakimpolNews.com - Polsek Paseh Polresta Bandung berhasil mengamankan 8 unit motor yang nekat digunakan sejumlah remaja melakukan balap liar di kawasan Kecamatan Paseh, Kabupaten Bandung, Jumat (22/3/2024) sore.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo melalui Kapolsek Paseh AKP Idham Chalid mengatakan, diamankannya 8 unit motor tersebut berawal adanya aduan dari masyarakat terkait balap liar.
"Kami menerima aduan masyarakat, bahwa ada balap liar," kata Idham. Sabtu (23/3/ 2024).
"Pada saat itu juga anggota kami langsung ke lokasi dan berhasil mengamankan 8 unit motor yang diduga dipakai balap liar, oleh kelompok remaja " ujarnya.
Ia menjelaskan tak hanya melanggar karena balap liar, diamankannya 8 unit motor tersebut juga memakai knalpot brong yang tidak sesuai dengan spesifikasi.
"Sementara kami amankan dulu di polsek," tuturnya.
"Intinya, tidak ada ruang di wilayah Kecamatan Paseh untuk orang yang melakukan premanisme, balapan liar, tawuran, dan perang sarung, dan bila ada akan kami tindak sesuai peraturan hukum yang berlaku," tegas Idham.
Sebelumnya, Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo menegaskan bagi yang tertangkap balapan liar, sebagaimana Undang-undang lalulintas pasal 311 menyebutkan, 'Barang siapa yang mengemudikan kendaraan bisa mengancam keselamatan nyawa daripada pengendara lain bisa diancam dengan hukuman pidana penjara maksimal 1 tahun pidana penjara'.
Author: Yayan Sofyan
Editor: Yayan Sofyan