Usai Menikah Tersangka Penjambret Itu Kembali ke Sel Tahanan Polisi
GARUT, KejakimpolNews.com - Tersangka IF (29) warga Kecamatan Karangpawitan Kabupatan Garut, tersangka pelaku penjambretan handphone (HP) seorang mahasiswi yang berhasil ditangkap Polsek Tarogong Kidul Polres Garut Kamis (21/3/2024) lalu, menikah di kanto KUA dengan pengawakan ketat polisi Rabu (27/3/2024).
Atas izin Kapolsek IF dinikahkan dengan gadis pujaannya sebab jadwalnya telah ditentukan jauh sebelumnya dan tak bisa ditunda-tunda lagi. Pernikahan itupun disetujui keluarga kedua belah pihak sekalipun status IF sebagai tersangka dan tahanan.
Sebelumnya, sambil menunggu hari pernikahan, rupanya IF bersama seorang temannya RF (32), juga warga Karangpawitan Kab. Garut beraksi menjambret handphone milik seorang mahasiswi di Jl. Patriot Kel. Sukagalih Kec. Tarogong Kidul Kab. Garut. Namun nahas, aksinya gagal setelah beberapa saat kemudian keduanya ditangkap polisi.
Saat beraksi If dan temannya berboncengan dengan sepeda motor dan menjambret HP mahasiswi. Usai merampas HP, keduanya segera menjual barang curiannya kepada salah seorang di pusat perbelanjaan di Kota Garut.
Namun sayang sebelum sempat menjual mereka sudah ditangkap terlebih dahulu oleh anggota Polsek Tarogong Kidul Polres Garut yang rupanya telah mengenal ciri-ciri pelaku dan kendaraan yang digunakan saat beraksi.
Saat di tahanan itulah IF berterus terang bahwa ia sudah menjadwalkan pernikahan dengan gadis pujaannya Rabu 27 Maret 2024. Iapun meinta izin Kapolsek Tarogong Kidul Polres Garut Kompol H. Alit Kadarusman untuk menikah.
Kapolsek memberi izin untuk IF, selanjutnya dengan pengawalan ketat IF menikah dengan gadis calon istrinya di Kantor KUA Tarogong Kidul dengan pengawalan dan disaksikan keluarga kedua belah pihak.
Sayangnya IF tak bisa melangsungkan acara malam pertama bersama istrinya. ia harus kembali masuk sel tahanan, sebab ulah kriminalnya harus ia pertanggungjawabkan secara hukum sampai nanti di Pengadilan Negeri Garut.**
Author: Enjang Sb
Editor: Maman Suparman