3 Perampok Menyekap Mahasiswi Sebelum Menguras Harta dan Bawa Kabur Motor

foto

Foto: Polres Indramayu.

Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar ketika konferenmsi pers.

INDRAMAYU, KejakimpolNews.com - Tragis nian nasib mahasiswi yang satu ini. Rumahnya disatroni kawanan perampok berjumlah tiga orang. Diancam senjata tajam, mahasiswi ini diikat tangannya, mulutnya dilakban, lalu perhiasan emasnya dipereteli, motornya diambil dan kartu ATM nya dirampas.

Selanjutnya, para perampok minta nomor PIN ATM kepada korban, tentu dengan ancaman. Ketiganya berhasil menguras seluruh isi ATM.

Aksi pencurian dengan kekerasan yang berlangsung di kamar kos kawasan Desa Kertasemaya, Kabupaten Indramayu Selasa, 27 Februari 2024, sekitar pukul 21.00 WIB itu berhasil diungkap.

Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar, kepada awak media mengungkapkan, dua di antara tiga pelaku berhasil diringkus Jumat, 22 Maret 2024 lalu di Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara.

Karena sempat melawan pelaku dihadiahi timah panas di betisnya. Kedua orang tersangka yaitu MA dan MF, sedangkan seorang lagi berinisial RDN yang diduga sebagai penadah barang hasil curian juga turut ditangkap, ketiganya warga Kabupaten Indramayu.

Mengutip keterangan tersangka MA, Kapolres mengatakan bahwa MA mengakui dia dan dua temannya beraksi di rumah mahasiswi. Pelaku utamanya kata MA, kini masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Kedua pelaku ini saat akan diamankan melakukan perlawanan dan mengancam keselamatan petugas, sehingga tindakan tegas dan terukur diterapkan terhadap keduanya," kata Kapolres saat menggelar konferensi pers di Mako Polres Indramayu, Jumat (29/3/2024).

Kapolres mengungkapkan, kasus ini terungkap berkat rekaman CCTV di mesin ATM yang digunakan oleh pelaku.

"Dari hasil penyelidikan tersebut, identitas para pelaku dapat diketahui, dan selanjutnya penangkapan dilakukan dengan cepat dan tepat," terang Kapolres didampingi Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Hillal Adi Imawan dan Kasi Humas Polres Indramayu, AKP Saefullah.

Masih kata Kapolres Indramayu, kejadian berlangsung Selasa, 27 Februari 2024, sekitar pukul 21.00 WIB di Desa Kertasemaya, Kecamatan Kertasemaya, Kabupaten Indramayu saat korban, berada sendirian di rumahnya.

Para pelaku juga telah merencanakan aksi ini seminggu sebelumnya untuk menguasai harta milik korban. Atas perbuatannya, M A dan M F dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun, sedangkan R D N dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun.**

Author: Enjang Sb
Editor: Maman Suparman

Bagikan melalui
Berita Lainnya
Polres Subang Ringkus 6 Preman, Jual Paksa Air Kemasan dan Memeras dengan Dalih Parkir
Kapolresta Bandung Pimpin Penggerebekan Markas Brigez, 21 Ditangkap 5 Jadi Tersangka
Polda Jabar: Ramadan, Masyarakat Tak Sulut Petasan Cukup Kembang Api Saja
Perundungan Pelajar SMPN 53 Bandung, Polisi Tetapkan 5 Anak yang Berhadapan Hukum
Aniaya dan Lecehkan Santriwati, AN Santri Ponpes di Ibun Kab. Bandung Tewas Dibacok Santri Lainnya