Dalam Waktu Dua Bulan
10 Pemakai dan Pengedar Narkotika Diringkus
SUMEDANG, kejakimpolnews.com Polres Sumedang menetapkan sepuluh orang tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis disebut juga tembakau gorila.
Ke 10 tersangka itu masing-masing CS, DU, MA, BB, DH, HE, DMI, RTS, MSS, dan NA. Mereka, kata Kapolres Sumedang, AKBP Eko Prasetyo Robbyanto, ditangkap dalam waktu berbeda sejak awal Oktober hingga akhir November 2020.
Pada Selasa, 6 Oktober sekira pukul 21.00 Wib, polisi mengamankan seorang yang mengaku bernama Cecep Sutardi (CS). Saat digeledah petugas menemukan dua paket sabu.
Tiga hari berselang, 9 November 2020 sekira pukul 20.00, polisi juga menciduk DMI dan RTS, di pinggir Jalan Raya Prabu Gajah Agung Kelurahan Kota Kaler, Kecamatan Sumedang Utara.
Dari kedua tersangka ini disita tembakau gorila. Kemudian pada hari Selasa tanggal 10 November 2020, sekira pukul 16.00 Wib, di Pom Mini PT Indostation di Dusun Suka Hurip Desa Legok Kaler Kecamatan Paseh Kabupaten Sumedang, telah diamankan satu orang laki-laki tidak dikenal yang mengaku bernama Mardiansyah Setia Sobari (MSS). Saat digeledah polisi menyita satu paket tembakau gorila.
Kapolres juga menyebut, pada 13 November 2020, sekira pukul 21.00 Wib, di Alun-alun Situraja, diamankan seorang laki-laki mengaku bernama Adian. Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa obat keras.
Tersangka lainnya dibekuk di pinggir jalan raya Rancaekek–Garut, Kec. Cimanggung.**
Editor: Dede Suryana