Kejamnya Ujang Ubro, Warga Rancaekek ini Aniaya Balita Anak Tirinya Hingga Tewas di Pangkuan Ibunya

Istimewa
M alias Ujang Ubro (31) warga Desa Sangiang, Kec. Rancaekek, tersangka penganiaya anak tirinya hingga bocah itu meninggal dunia.
CILEUNYI, KejakimpolNews.com - Satreskrim Polresta Bandung berhasil mengungkap kasus penganiayaan anak tiri olah ayah tirinya mengakibatkan meninggal dunia dalam kurun waktu kurang dari 1 x 24 jam.
Pengungkap kasus ini sekaligus menangkap tersangka M alias Ujang alias Ubro (31) ayah tiri, warga Desa Sangiang, Kecamatan Rancaekek Kabupaten Bandung.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, korban masih balita berinisial BTM (4).
"Tindak pidana penganiayaan itu dilakukan tersangka M di Kampung Pamoyanan, Desa Panenjoan, Kecamatan Cicalengka Kabupaten Bandung dan terakhir dilakukan pada 4 April 2024," kata Kusworo kepada wartawan di Cileunyi, Ahad (7/4/2024).
Terungkapnya kasus ini berawal Yuni Trisnawati (33), ibu korban melaporkan pada tanggal 5 April 2024. Dalam laporan itu diketahui bahwa kejadian tanggal 4 April 2024.
"Jadi awal mulanya si anak berantem dengan saudaranya, karena mereka dua bersaudara. Kemudian bapak tirinya ini (tersangka M) yang baru menikah 4 sampai 5 bulan dengan ibu korban terganggu dengan kedua anak yang bertengkar," kata Kusworo.
Masih kata Kusworo, atas kekesalannya tersangka M memukul korban, anak tirinya ini di bagian hulu hati.
"Saat itu korban terjungkal dan korban muntah-muntah selanjutnya si anak tidak bisa makan. Oleh sang ibu diminta untuk istirahat, setelah istirahat diminta makan lagi tetap tidak bisa makan dan terus muntah,” kata Kusworo.
"Karena korban tidak bisa makan, tersangka sang ayah tirinya kembali marah. Tersangka kembali memukul korban pada bagian kening mengakibatkan anak terjungkal dan kepala bagian belakang terbentur tembok,” terang Kusworo/
"Tersangka terus melakukan pemukulan. Akhirnya oleh sang ibu di bawa pergi. Tujuannya adalah pulang ke Purwakarta. Namun saat perjalanan pulang, korban meninggal dunia di angkutan umum,” katanya.
Diungkapkan Kusworo, esok harinya ibu korban membuat laporan polisi pada 5 April 2024.
“Seketika itu langsung gerak cepat, penyidik Polresta Bandung bergerak mengamankan tersangka,” katanya.
Dari hasil penyelidikan, kejadian bukan yang pertama kali tetapi sudah beberapa kali sebelumnya tersangka menganiaya korban.
Kapolresta Bandung menegaskan, atas perbuatannya tersangka dijerat pasal berlapis, yakni pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun pidana penjara, Undang-Undang KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) dengan ancaman hukuman 15 tahun pidana penjara dan pasal 351 ayat 3 yaitu penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman 7 tahun pidana penjara.
“Korban sudah dilakukan otopsi. Hasil dari otopsi itu, yang mengakibatkan korban meninggal dunia adalah usus 12 jari terluka akibat pukulan tersangka. Ini mengakibatkan korban tidak bisa masuk makanan dan terus muntah-muntah. Ini mengakibatkan meninggal dunia,” katanya.
Kusworo mengatakan yang membuat tersangka temperamen karena sering melihat korban berantem. Kenakalan anak-anak ini menyebabkan tersangka emosi dan temperamental kepada anak-anak, termasuk kepada anak tirinya hingga meninggal.
Author: Yayan Sofyan
Editor: Yayan Sofyan