Setelah Menyita 4 Mobil Mewah dari Tersangka Harvey Moeis, Kejagung Telusuri Jet Pribadi

foto

Foto : Kejagung RI/Istimewa

Tersangka Harvey Moeis

JAKARTA, KejakimpolNews.com - Penyidikan kasus korupsi tambang timah yang merugikan negara Rp271 triliun terus berlanjut. Penyidik Kejaksaan Agung pun menyita sejumlah barang bukti di antaranya properti dan mobil mewah dari tersangka.

Termasuk dari tersangka Harvey Moeis yang kini menjadi tahanan Kejagung. Dari suami artis Sandra Dewi ini 4 mobil mewah disita, selanjutnya penyidik kini tengah menelusuri aset-aset milik Harvey Moeis yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk 2015 hingga 2022.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi mengatakan, seluruh aset yang berkaitan dengan perkara korupsi timah akan ditelusuri, termasuk jet pribadi yang dibeli tersangka Harvey Moeis.

"Masih kami telusuri, bener tidak itu? Ya, kami pastilah kalau memang ada kaitannya, bener kepemilikannya atau disembunyikan, pasti kami kejar," ungkap Kuntadi seerti dilansir dari PMJNews pada Sabtu (20/4/2024).

Jauh sbeelumnya, penyidik Kejagung telah menyita sejumlah aset milik Harvey Moeis di antaranya dua unit mobil mewah Rolls Royce warna hitam dan Mini Cooper S Countryman F60 warna merah dengan nomor polisi tertulis B 883 SDW.

Tak sampai di situ, Kejaksaan Agung juga kembali menyita mobil Toyota Velfire dan Lexus putih serta arloji mewah milik Harvey Moeis yang sedang diuji keasliannya.

"Itu masih berproses. Kami koordinasi dengan Badan Pemulihan Aset karena barang-barang itu selanjutnya akan diserahkan ke Badan Pemulihan Aset," tukasnya.**

Editor: Maman Suparman

Bagikan melalui
Berita Lainnya
Eksekusi Lahan Nyaris Ricuh, Massa Hadang Petugas Pengadilan Negeri Kuningan
Arena Adu Bagong Ditertibkan Polres Pangandaran, Tak Berizin dan Penganiayaan Hewan
Polisi Masih Memburu Perampok di Dealer Motor Jalan Cikutra Bandung
PAP, Dokter PPDS FK Unpad Pemerkosa Pununggu Pasien RSHS Terancam Pidana Penjara 12 Tahun
MSF, Dokter Kandungan Cabuli Pasiennya Terancam Hukuman Penjara 12 Tahun