Bentrokan Maut Anggota 2 Ormas di Jln.Dayang Sumbi, Polisi Bekuk 1 Pelaku dan Kejar Tersangka Lainnya

  • Sabtu, 20 April 2024 | 22:26 WIB
foto

Foto: Polrestabes Bandung.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol. Budi Sartono dalam konferensi pers Sabtu (20/04/2024) memperlihatkan sepoting besi yang digunakan pelaku melukau korban.

BANDUNG, KejakimpolNews.com - Bentrokan anggota dari organisasi kemasyarakatan (Ormas) di Jalan Dayang Sumbi Bandung Kamis (18/4/2024) malam lalu, jajaran Polrestabes Bandung langsung gerak cepat menangani perkaranya.

Seorang pelaku yang diduga melakukan pemukulan dengan pipa besi menyebabkan seorang anggota ormas meninggal dunia ditangkap, dan pelaku lainnya masih diburu. Dari kejadian tersebut, selain seorang tewas juga dua orang lainnya dirawat karena luka-lukanya.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol. Budi Sartono dalam konferensi pers Sabtu (20/04/2024) menyatakan, pihaknya telah menangkap seorang pelaku berinitial T dan menyita barang bukti di antaranya sepotong besi dan golok.

Bentrokan kata Kapolrestabes, melibatkan sejumlah oknum anggota Ormas M dengan Ormas S. Diawali terjadi keributan di Jalan Dayang Sumbi Bandung antara pengendara sepeda motor yang mengaku dari Ormas M dengan seorang juru parkir dari Ormas S.

Bentrokan ini terjadi pada Kamis sore. Berawal pada pukul 16.50 WIB, seorang anggota dari ormas S yang tengah mengatur parkir kendaraan tiba-tiba motornya ditabrak oleh seorang pengendara motor yang mengaku dari ormas M yang saat itu tengah membonceng seorang wanita.

Dari keributan ini berlanjut perkelahian. Tak berapa lama, sekira pukul 18.00 WIB, datang rombongan dari ormas M teman pria yang menabrak tadi. Mereka datang dengan menggunakan mobil dan motor berjumlah 15 orang.

Keributan pun terjadi lagi dan lebih seru lagi. Akibatnya tiga orang dari anggota kedua ormas menderita luka parah dan bersimbah darah. Setelah dibawa ke rumah sakit, seorang di antaranya meninggal dunia.

Polrestabes Bandung langsung terjun menyelidiki kasus. Setelah mengumpulkan barang bukti dan keterangan saksi, akhirnya seorang berinitial T ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolrestabes Bandung Kombes Budi Sartono mengatakan, penetapan tersangka berinisial T ini berdasarkan olah tempat kejadian perkara (TKP) yang dilengkapi oleh keterangan para saksi dan rekaman CCTV.

"Ada tiga korban, jadi korban dengan inisial AR luka di bagian kepala, A luka di bagian kepala, serta Y luka bacok dan luka di bagian kepala hingga meninggal dunia," kata Kapolrestabesi.

Saat ini, pihaknya masih memburu beberapa orang tersangka lainnya yang berkaitan dengan pengeroyokan hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

"Yang pasti tetap akan kami lakukan pencarian. Kalau memang ternyata kami lakukan pencarian dan hilang, baru kami terbitkan daftar pencarian orang (DPO)," katanya.

Kapolrestabes Bandung mengimbau dua ormas tersebut untuk tetap tenang dan menyerahkan segala proses hukum kepada Polrestabes Bandung dengan tidak melakukan kegiatan yang bisa mengundang kericuhan kembali.

"Kalau ada gerakan-gerakan tambahan lain, kami dari Polrestabes tidak akan segan-segan untuk melakukan penindakan. Mari sama-sama menjaga situasi dan kondisi di Kota Bandung," pungkasnya.

Tentang tersangka T, pihaknya akan menjerat dengan Pasal 170 ayat (2) angka 3 (E) KUHP tentang pengeroyokan di muka umum secara bersama-sama terhadap orang yang menyebabkan kematian dengan ancaman pidana selama 12 tahun.**

Author: Enjang Sb
Editor: Maman Suparman

Bagikan melalui
Berita Lainnya
Sekalipun Akses ke Kelurahan Jatihandap Longsor, Pelayanan Masyarakat Tak Terkendala
Polisi Masih Memburu Perampok di Dealer Motor Jalan Cikutra Bandung
Mahasiswi Pulang Kuliah Tasnya Dijambret Begal Bermotor di Desa Karangmangu Kuningan
Jadi Korban Atau Melihat Aksi Premanisme, Lapor ke 112 Polrestabes Bandung Siap Bertindak Tegas
Cemburu Baca Chat di Aplikasi WA, AD Warga Rancaekek Aniaya Istrinya Hingga Luka Parah