Dari 10 Pengeroyok Remaja Gunakan Golok dan Botol di Cicalengka, Baru 4 Ditangkap 6 Masuk DPO

foto

Yayan Sofyan

Kapolresta Bandung memperlihatkan barang bukti golok yang digunakan sejumlah remaja melakukan penganiayaan di Cicalengka

SOREANG, KejakimpolNews.com - Kurang dari 1x24 jam, kasus pengeroyokan dan penganiayaan yang dilakukan sekelompok remaja di Cicalengka, Kabupaten Bandung berhasil diungkap jajaran Polresta Bandung.

Terungkapnya kasus tersebut berawal adanya laporan dari warga yang mengatakan telah terjadi pengeroyokan dan penganiayaan pada Sabtu, 20 April 2024 lalu pukul 01:00 WIB.

"Pengeroyokan diawali dari kedua kelompok ini berpapasan, kemudian tersangka merasa bahwa korban merasa mengejek tersangka, maka para tersangka balik menantang korban," kata Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung, Senin (22/4 2024).

"Para tersangka langsung memutar balik mengejar para korban, yang berhasil di tangkap para tersangka ini baru dua orang," ujarnya.

Menurut Kusworo, para tersangka yang masih dibawah umur ini melakukan penganiayaan dengan menggunakan botol dan golok.

"Ada yang memukul menggunakan tangan kosong, ada yang membacok dengan golok," tuturnya.

"Kemudian pelaku lainnya satu persatu ditangkap. Di antara 10 pelaku yang baru bisa kami amankan 4 tersangka, sedangkan 6 masih DPO," jelasnya.

Empat dari enam yang tersangka yang diamankan tersebut usia rata-rata 15, 14, dan 16 tahun. Oleh karenanya, saat konferensi pers ke empat tersangka tidak dihadirkan.

"Meski kami tidak hadirkan, namun tetap kami lakukan prosedur prosesnya sebagaimana aturan hukum yang ada," tuturnya.

Atas perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 170 ayat 2 dengan ancaman 9 tahun penjara dan UU perlindungan anak dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan.

Dari kejadian tersebut, ia mengimbau kepada para remaja/pemuda atau pelajar untuk menunjukan eksistensi dirinya dengan cara yang berpositif dan berprestasi.

"Bisa dengan cara berbakti kepada orang tua dan bermandaat kepada masyarakat. Jangan harus mencari lawan dan ini berdampak sangat buruk bagi tersangka atau pelajar yang ikutan geng motor," ujar Kusworo.

"Tidak main-main, ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara dan ini bisa menjadi pertimbangan untuk tidak usah ikut-ikutan geng motor dan ikutan yang hal-hal berbau negatif, kumpul-kumpul, minum miras, berkelahi itulah hal negatif," tegasnya.

"Dan para orang tua, kami mohon agar bisa menjaga anaknya tidak masuk kepada lingkaran itu," harapnya.**

Author: Yayan Sofyan
Editor: Yayan Sofyan

Bagikan melalui
Berita Lainnya
Minibus Granmax Milik Dedi Kusnandar Pemain Persib di Jatinangor Raib Dibawa Kabur
Tak Mau Bayar Utang Bekas Main Judi Online, Hilman Asal Sumedang Tega Bunuh Istrinya
Modus 'Pak Ogah" di Dago, Pura-Pura Kaki Terlindas Ban Mobil Padahal Pemerasan
Mayat Mr X Tanpa Busana Mengambang di Tumpukan Sampah Sungai Cipadaulun Majalaya
Bunuh Bayi Anak Angkatnya dan Mayatnya Dimasukan ke Ember, Pasutri Asal Cipadung Ditangkap Polisi