Tawuran Antarpelajar Telan Korban Jiwa, Polres Subang Amankan 17 Remaja dan 1 Pelaku

foto

Foto: Polres Subang.

Tersanga CW diduga pelaku pembacokan remaja hingga korban tewas diamankan bersama barang bukti celurit dan 17 remaja lainnya.

SUBANG, KejakimpolNews.com - Tawuran antarpelajar yang menyebabkan seorang siswa meninggal dunia karena sabetan celurit, melibatkan belasan orang termasuk seorang pelaku pembacokan yang masih di bawah umur juga diamankan.

Kurang dari 24 jam sejak kejadian tepatnya Ahad (21/4/2024), Tim Resmob Sat Reskrim Polres Subang berhasil menangkap seorang pelaku tawuran yang diduga membacok korban hinggga meninggal dunia. Berikutnya juga mengamankan 17 orang saksi

Tawuran antarpelajar yang sangat meresahkan warga tersebut terjadi pada Sabtu (20/4/2024) malam. Mereka para remaja pelajar tersebut melakukan aksinya di Dusun Krajan RT.01/RW.01 Desa Sukahaji Kecamatan Ciasem Kabupaten Subang.

Mereka membekali diri dengan senjata tajam di antaranya celurit. Akibatny seorang pelajar haruis meregang nyawa. Korban diketahui berinisial AC (18), warga Kampung Gempol Bojong, Desa Gempol Kolot, Kecamatan Banyusari, Kabupaten Karawang.

Rupanya AC terkena bacokan celurit. Dalam keadaan bersimbah darah korban sempat dilarikan ke Rumah sakit Central Medika Cikalong Karawang, namun akhirnya AC mengembuskan napas terakhirnya di rumah sakit tersebut dengan menyisakan luka pendarahan di dada sebelah kiri.

Selanjutnya atas persetujuan keluarga jenazah akan di auotopsi di rumah sakit Bhayangkara Indramayu.

Dari pihak keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Subang, dengan nomor laporan sebagai berikut LP/B/09/IV/2024/SPKT/SEK CIASEM/RES SUBANG/POLDA JABAR.

Polres Subang kini tengah mengamankan sejumlah orang termasuk seorang tersangka yang diduga membacok korban mengakibatkan meninggal dunia .

Mereka yang diduga terlibat akan dikenakan asal 80 ayat (3) 100 UU RI No.35 Th. 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 Th.2022 Tentang Perlindungan anak.

Tim Resmob Sat Reskrim Polres Subang yang dipimpin Ipda Tatang Suryaman kini tengah melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap kasus tersbeut.

Untuk sementara pihaknya telah menangkap seorang pelaku serta mengamankan 17 orang saksi dan juga menyita sejumlah barang bukti, diantaranya senjata tajam.

Sat Reskrim Polres Subang menyebut, identitas pelaku yang berhasil diamankan dengan inisial AS. ia masih di bawah umur berusia 15 tahun warga Desa Pinangsari Kecamatan Ciasem Subang.

Dan tersangka dan juga saksi lainnya disita barang bukti di antaranya 3 bilah senjata tajam jenis celurit, dan sebilah golok sisir.

Kini pelaku dan 17 orang saksi tengah mendekam di rumah tahanan Mapolres Subang guna mempertanggung jawabkan segala perbuatannya sambil menunggu proses lebih lanjut.**

Author: Enjang SB
Editor: Maman Suparman
Sumber: Humas Polda Jabar

Bagikan melalui
Berita Lainnya
Dedi Mulyadi Diancam Dibunuh, Polda Jabar Selidiki Pelaku dan Motifnya
Ditikam Keponakan Akhirnya Kakek Sarmedi Tewas Setelah Dirawat di RSUD 45 Kuningan
Oknum Polisi Hina Seniman Diproses Hukum, Kapolres Subang Minta Maaf
Kakek Sarmedi Bersimbah Darah ditusuk Ponakan
17 Siswa SMP di Bandung Barat Diamankan Polisi Usai Tawuran Diawali Saling Ejek di Medsos