Polisi Tangkap 4 Tersangka dan 2 Lagi DPO
186 Orang Tertipu Lebih Dari Rp5,5 Miliar Sebuah Perusahaan dengan Modus Rumah Sewa Gadai
SUKABUMI, KejakimpolNews.com – Terbujuk iming-iming bisa menghuni rumah sewa gadai, syaratnya menyerahkan sejumlah uang, dan setelah dua tahun menghuni rumah gadai maka uang investasi akan kembali, sebanyak 186 orang mengaku tertipu sebuah perusahaan sewa gadai menyebabkan kerugian Rp5,5 Miliar lebih.
Mereka mengaku tertipu, karena setelah menyerahkan uang gadai dan menghuni rumahnya, ternyata baru beberapa bulan dihuni sang pemilik rumah datang dan menyatakan mereka juga kena tipu perusahaan CV. AAP.
Pemilik rumah juga mengaku tak pernah menggadaikan, ia hanya menyewakan bulanan melalui CV AAP. Dan ternyata sewanya macet, mereka pun seperti hanya 186 yang telah menanamkan uang investasinya melapor ke Polres Sukabumi Kota.
Polres Sukabumi Kota langsung terjun dan berhasil mengamankan 4 di antara 6 orang karyawan CV. AAP yang diduga terlibat aktif dalam tindak pidana penipuan dan penggelapan tersebut dengan dalih investasi sewa gadai padahal bodong.
Keempat terduga pelaku yakni; HM (50) danTR (46) selaku Marketing CV. AAP, serta HRM (47) dan GP (36) selaku Jenderal Manajer pada CV. AAP. Sedangkan 2 terduga pelaku lainnya, H dan A kini masih diburu dan telah masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang).
Selain mengamankan keempat terduga pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 10 bundel surat perjanjian gadai kontrak hunian, 12 bundel kwitansi pembayaran dari CV. Amanah Abadi Property, 5 bundel surat kesepakatan penegasan berakhirnya perjanjian, 1 unit CPU (Central Processing Unit) dan 5 lembar foto kontruksi Pembangunan.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Reskrim, AKP Bagus Panuntun menyebut, pelaku penipuan investasi bodong ini telah menelan korban hingga 186 orang, sedangkan total kerugian materil hingga Rp5.595.500.000,00 atau sekira Rp5,59 miliar.
Bagus juga menyebut, bujuk rayu dan menjanjikan keuntungan investasi sewa gadai hunian terhadap para korban menjadi modus yang sering dilakukan oleh para pelaku.
“Modusnya, pelaku mengajak para korban untuk melakukan investasi sewa hunian rumah dengan sistem gadai. Pengusaha berjanji kepada para korban akan menempati rumah sewa gadai selama 2 tahun," kata Bagus.
"Nilai investasi yang teah ditanamkan untuk sewa gadai, nantinya akan kembali dengan hanya dipotong 5 persen pada saat sewa hunian rumah berakhir," tambah Bagus.
"Namun pada kenyataannya, baru saja 6 bulan korban menempati rumah sewa hunian tersebut, para pemilik rumah mendatangi para korban dan menyatakan bahwa CV. AAP tersebut hanya menyewa berkisar 6 bulan dan sewa rumah tersebut dibayarkan perbulan. Hingga hari ini korban sudah berjumlah 186 orang dengan kerugian Rp 5,59 miliar,” ujar Bagus kepada awak media, Rabu (24/4/2024).
“Para tersangka HM dan TR sebagai marketing, lalu HRM dan GP selaku General Manajer yang membantu marketing, menemui para korban, membujuk, merayu dan meyakinkan para korban bahwa CV. AAP akan memberikan keuntungan kepada para korban," kata Bagus.
Ihwal dua orang yang masuk DPO yaitu H selaku Direktur dan pemilik CV. AAp dan A selaku General Manager, saat ini maish tgerus diburu.
Hingga saat ini, keempat terduga pelaku masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani proses penyidikan dan terancam pasal 372 jo 378 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun.**
Author: Enjang Sb
Editor: Maman Suparman