Terkait Dugaan Penistaan Agama, Polda Metro Siap Panggil Pendeta Gilbert Lumoindong

foto

Foto: Tangkapan layar/Youtube.

Pendeta Gilbert Lumoindong saat sedang berkhotbah yang isinya menuai kontroversi.

JAKARTA, KejakimpolNews.com - Kasus dugaan penistaan agama dengan nada seolah-olah mengolok-olok solat kaum muslim, dan juga zakat 2,5 persen, pendeta Gilbert Lumoindong terus menuai kecaman dari berbagai pihak.

Bahkan tak cuma mengecam dan menyesalkan, ada di antaranya yang melaporkan ke Polda Metro Jaya di antaranya advokat Farhat Abbas.

Polda Metro Jaya sendiri mengakui pihaknya telah menerima laporan tentang kasus tersebut. Untuk itu, dalam waktu dekat pihaknya akan menjadwalkan pemanggilan terhadap Penderta Gilbert Lumoindong yang dilaporkan terkait kasus dugaan penistaan agama.

"Dijadwalkan ya. Jadwal itu ada pada penyidik, nanti kami update lagi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (26/4/2024) seperti dilansir dari PMJNews.

"Diawali oleh siapa, dari siapa dan seterusnya. Nanti kami cek, kami pastikan ya jadwalnya," sambungnya.

Memang sebelumnya ramai di media sosial tentang Pendeta Gilbert yang bicara tentang solat dan juga pemberian 2,5 persen (zakat?), Video khotbahnya viral di meda sosial (medsos).

Sejumlah pihak melapor dan Polda Metro Jaya pun mulai beraksi dan siap mengusut laporan terhadap Pendeta Gilbert Lumoindong terkait video khotbahnya yang viral di media sosial beberapa wartu lalu.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan saat pihaknya masih mendalami kasus tersebut. Salah satunya memeriksa saksi-saksi

"Untuk masalah laporan (Pendeta Gilbert) kami terima kemarin di SPKT. Saat ini tengah melakukan pemeriksaan terhadap saksi saksi untuk dilakukan pendalaman," ungkap Wira Satya Triputra kepada wartawan, Kamis (18/4/2024).

Menurut Wira, polisi saat ini belum memeriksa Pendeta Gilbert Lumoindong atas laporan tersebut. "Untuk terlapor belum (diperiksa). Untuk sementara kami harus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi," ujarnya.

Lebih lanjut Wira mengungkap pelapor dalam kasus ini atas nama Farhat Abbas. Pengacara itu melaporkan Pendetaa Gilbert ke Polda Metro Jaya pada Selasa, 16 April 2024.**

Editor: Maman Suparman

Bagikan melalui
Berita Lainnya
Polisi Ringkus Pria Spesialis Bobol Sekolah, Tujuh Notebook Disita
Pabrik Narkotika Jenis Tembakau Sintetis Terbesar di Jabar Dibongkar Polres Bogor
Korupsi Timah, Vonis Crazy Rich PIK Helena Lim Diperberat dari 5 Tahun Menjadi 10 Tahun Penjara
Mayat Pria di Kadungora Garut Dikira Kasus Curanmor Ternyata Korban Pembunuhan
Kejati Jabar Segel Kebun Binatang Bandung, Pemkot Jamin Tak Ada PHK Karyawan