Usai Ditangkap, Rumah Pegi di Cirebon yang Baru Ditinggalkan Seminggu Digeledah Polisi
CIREBON, KejakimpolNews.com - Setelah menangkap Pegi Setiawan alias Perong (22) di sebuah rumah di Bandung, petugas Ditreskrimum Polda Jawa Barat dan Satreskrim Polres Cirebon Kota langsung menggeledah sebuah rumah yang diduga tempat tinggal Pegi.
Serombongan petugas Rabu (22/5/2024) tampak mendatangi sebuah rumah yang diduga pernah ditempati Pegi atau Perong di Blok Simaja, Desa Pongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Perong ditangkap di Bandung setelah dinyatakan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) bersama dua lainnya. Ketiganya diduga terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon tahun 2016 atau 8 tahun yang lalu.
Rumah semipermanen yang sempat menjadi tempat tinggal Perong itu dikelilingi oleh kebun dan pepohonan yang cukup rindang.
Seorang saksi, Masniah warga Desa Pompongan menyatakan, rumah itu milik nenek Pegi Setiawan alias Perong.
"Itu rumah neneknya Pegi Setiawan, dari dahulu Pegi tinggal di sini. Dia itu kerja kuli bangunan, tinggal di sini sama neneknya," kaya Masniah.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Cirebon Kota, AKP Anggi kepada wartawan di lokasi penggeledahan mengatakan, pihaknya menggeledah rumah Pegi untuk mencari barang bukti terkait dengan kasusnya. Namun Anggi tidak menyebutkan barang apa yang disita dari rumah tersebut.
Sejumlah saksi mata tetangganya mengatakan, Pegi Alias Perong baru satu minggu ke pergi ke Bandung bersama ayah kandungnya. Katanya bekerja sebagai buruh bangunan.
Di Bandung inilah jejaknya terlacak dan akhirnya Pegi ditangkap.
Sementara itu saat penggeledahan oleh polisi berpakaian preman, banyak warga sekitar yang ingin menyaksikan. Namun polisi meminta agar warga tidak mendekati rumah selama polisi menggeledah.**
Author: Enjang Sb
Editor: Maman Suparman