Sangkal Terlibat Kasus Vina, Pegi Perong: Ini Fitnah, Saat Kejadian Saya Ada di Katapang Kab. Bandung

foto

Foto : Istimewa

Pegi Setiawan alias Pegi Perong alias Robi Irawan saat ditampilkan di Polda Jabar.

BANDUNG, KejakimpolNews.com - Dituduh terlibat pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Pegi Setiawan alias Perong terang-terangan membantah terlibat kasus yang menggegerkan dan jadi sorotan publik tersebut.

Ketika dihadirkan dalam konferensi pers oleh Ditreskrimum Polda Jabar, Ahad (26/5/2024), Pegi mengatakan tidak terlibat pada kasus Vina Cirebon tersebut.

"Ini fitnah, saya tidak melakukan pembunuhan. Saat kejadian tahun 2016 lalu saya ada di Katapang hingga tahun 2019," kata Pegi kepada puluhan awak media di Mapolda Jabar.

Namun saat menyebut ia tak terlibat dalam kasus Vina Cirebon, Pegi Peron pun langsung digiring lagi oleh petugas Ditreskrimum Polda Jabar agar menjauh dari awak media. Sejumlah awak media sempat mengejar Pegi untuk meminta pernyataan lebih jelas.

Saat didekati sejumlah wartawan, Pegi kembali mengelak kembali jika ia tak terlibat dalam kasus Vina Cirebon. "Saya tidak terlibat, itu fitnah dan saya rela mati," ucapnya yang langsung digiring petugas berpakaian preman, kepolisian.

Pegi pun sebelumnya mengaku berada di Katapang, Kabupaten Bandung saat kasus Vina Cirebon yang terjadi tahun 2016 lalu.

Selasa (21/5/2024) malam Pegi diciduk jajaran Ditresmum Polda Jabar di Jalan Kopo Bandung saat bekerja sebagai buruh bangunan. Pegi Perong ditangkap diduga terlibat pembunuhan Vina dan Rizky atau Eky di Cirebon tahun 2016 lalu.

Pegi yang buron 8 tahun, dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dan terancam hukuman mati. "Ancaman pidana mati, seumur hidup, dan paling lama 20 tahun kurungan penjara," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast kepada wartawan saat konferensi pers di Ditreskrimum Polda Jabar, Ahad (26/5/2024).

Ancaman hukuman terhadap Pegi usai ditetapkan sebagai tersangka karena Pegi diduga merupakan dalang dalam kasus pembunuhan Vina dan bisa dikenakan pasal 340 KUH Pidana yakni pembunuhan terencana yang maksimalnya pidana mati.

Pegi tetap menyangkal, ia mengaku 2016 itu dirinya berada di Katapang, Kabupaten Bandung. Diapun menyangkal kabur.

"Tersangka Pegi Perong berusaha menghilangkan identitas. Bulan September 2016 hingga tahun 2019 menyewa kamar kontrakan di Katapang, Kabupaten Bandung dan mengaku bernama Robi Irawan," kata Jules.

Sementara Direskrimum Polda Jabar Kombes Surawan mengatakan, ada sembilan tersangka dalam kasus ini. Dalam kasus Vina kata Surawan, tak ada lagi tersangka yang jadi buron setelah Pegi diciduk.

"Sebelumnya disebutkan ada tiga, DPO. Namun setelah didalami, dua nama yang selama ini disebut-sebut DPO tak ada. Hingga saat ini tak ada tersangka lain selain Perdi Perong," ucap Surawan.**

Author: Yayan Sofyan
Editor: Yayan Sofyan

Bagikan melalui
Berita Lainnya
Dugaan Berita Bohong, Menkes Budi Gunadi Dilaporkan ke Bareskrim Polri
Bunuh Bayi Anak Angkatnya dan Mayatnya Dimasukan ke Ember, Pasutri Asal Cipadung Ditangkap Polisi
Momentum Hari Perhubungan Nasional 2024, Dishub Jabar Beri 3.000 Tiket "Shuttle" Travel Gratis
Modus 'Pak Ogah" di Dago, Pura-Pura Kaki Terlindas Ban Mobil Padahal Pemerasan
Oknum Pegawai PN Depok Berlagak Koboi Todongkan Senjata ke Tetangga itu Akhirnya Ditahan Polisi