Penyelundupan Lintas Provinsi
84 Kg Sabu dan 30.000 Ekstasi Disita Polisi
BANJARMASIN, kejakimpolnews.com.- Satresnarkoba Polresta Banjarmasin berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu seberat 84 kilogram dan 30.000 butir pil ekstasi. Kapolda Kalimantan Selatan, Irjen Pol Drs Rikwanto, menyebut penyelundup barang haram ini merupakan sindikat peredaran narkoba lintas provinsi.
Menurut Kapolda, dalam pengungkapan kasus tersebut polisi menangkap seorang pria berinisial HE (26) yang berperan sebagai kurir narkoba."Tersangka ditangkap di kawasan Teluk Betung, Bandar Lampung," katanya.
Kapolda mengatakan penangkapan pelaku berawal dari kecurigaan masyarakat yang menginformasikan adanya sindikat yang akan bertransaksi narkoba dalam jumlah besar.
Berbekal laporan itu sejumlah anggota dari jajaran Satresnarkoba Polres Banjarmasin melakukan pengintaian, hingga kemudian berhasil meringkus tersangka dan menyita barang bukti 84 kg sabu dan 30 ribu butir ekstasi. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.**