Penyelundupan Lintas Provinsi

84 Kg Sabu dan 30.000 Ekstasi Disita Polisi

foto

Div.Humas Polri

Kapolda Kalimantan Selatan, Irjen. Pol. Drs. Rikwanto mengakui, jajarannya berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika jenis sabu seberat 84 kilogram dan 30.000 butir pil ekstasi.

BANJARMASIN, kejakimpolnews.com.- Satresnarkoba Polresta Banjarmasin berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu seberat 84 kilogram dan 30.000 butir pil ekstasi. Kapolda Kalimantan Selatan, Irjen Pol Drs Rikwanto, menyebut penyelundup barang haram ini merupakan sindikat peredaran narkoba lintas provinsi.

Menurut Kapolda, dalam pengungkapan kasus tersebut polisi menangkap seorang pria berinisial HE (26) yang berperan sebagai kurir narkoba."Tersangka ditangkap di kawasan Teluk Betung, Bandar Lampung," katanya.

Kapolda mengatakan penangkapan pelaku berawal dari kecurigaan masyarakat yang menginformasikan adanya sindikat yang akan bertransaksi narkoba dalam jumlah besar.

Berbekal laporan itu sejumlah anggota dari jajaran Satresnarkoba Polres Banjarmasin melakukan pengintaian, hingga kemudian berhasil meringkus tersangka dan menyita barang bukti 84 kg sabu dan 30 ribu butir ekstasi. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.**

Bagikan melalui
Berita Lainnya
AR Perampok Agen BRI Link Rp110 Juta di Arjasari Diciduk Jajaran Polresta Bandung
Anies Baswedan Bisa Nyalon, MK Putuskan Parpol Tanpa Kursi di DPRD Boleh Ajukan Calon Kepala Daerah
Polda Metro Tangkap Selegram Angela Lee Diduga Menipu dan Penggelapan Tas Mewah
Dendam, Oknum Satpam Tusuk Teman Hingga Tewas Saat Korban Berhenti di Lampu Merah
Dinas Dukcapil Se-Jabar Tanda Tangani Komitmen Bersama Bangun Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM Tahun 2025