Breaking News!

Praperadilan Dikabulkan dan Pegi Setiawan pun Bebas, Hakim: Penetapan Status Tersangka Tidak Sah

foto

Foto: Dok/KejakimpolNews.com.

Pegi Setiawan saat ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jabar, kini status tersangkanya dinyatakamn tidak sah berarti Pegi Setiawan akan bebas.

BANDUNG, KejakimpolNews.com - Drama penetapan tersangka untuk Pegi Setiawan berakhir setelah dibatalkan karena penyidikannya dianggap tidak sah. Dengan demikian Pegi Setiawan harus dibebaskan.

Demikian konsekwensi dari putusan dikabulkannya seluruh gugatan Praperadilan kuasa hukum Pegi Setiawan. Putusan dijatuhkan oleh hakim tunggal Eman Sulaeman dalam sidang terakhirnya di Pengadilan Negeri (PN) Bandung Senin (8/7/2024).

Dalam putusannya hakim Eman Sulaeman menyatakan, mengabulkan seluruh gugatan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan. Hakim menyatakan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky tidak sah menurut hukum.

“Mengabulkan permohonan praperadilan permohon untuk seluruhnya,” kata Hakim tunggal Eman Sulaeman di PN Bandung, yang langsung disambut riuh pengacara dan sebagian pendukung Pegi yang hadir di ruang sidang PN Bandung Senin siang itu sehingga hakim terpaksa mengingatkan pengunjung untuk tidak berisik.

Hakim tunggal Eman Sulaeman menyatakan, proses penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan oleh Direktorat Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Barat atau Polda Jabar tidak sah dan batal demi hukum.

“Menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka tindak pidana perlindungan anak, dan atau pembunuhan berencana, dan atau pembunuhan sebagaimana pasal 80 ayat 1 Jo 81 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau pasal 340 jo pasal 338 Jo pasal 55 KUHP oleh Polri Daerah Jawa Barat Reserse Kriminal Umum termohon tidak sah dan tidak berdasar hukum,” ujarnya.

Dengan putusan yang tak bisa dibanding atau upaya hukum lainnya, maka mau tidak mau Penyidik Polda Jabar harus membebaskan Pegi Setiawan dari segala tuntutan hukum termasuk mencabut status tersangka dari Pegi Setiawan.

Sementara tangis gembira dari Ny. Kartini ibunda Pegi Setiawan yang hadir di ruang sidang serta tawa ceria dari para pengacara terus berlangsung hingga hakim meninggalkan ruangan, mereka masih peluk cium dan tertawa lebar serta tangis keharuan.**

Author: Maman Suparman
Editor: Maman Suparman

Bagikan melalui
Berita Lainnya
Lindungi Masyarakat dari Kejahatan Siber, Polrestabes Bandung Dukung Penelitian Polri
Gelapkan Dana Arisan Fiktif Ratusan Juta Rupiah, AR Wanita Asal Purwakarta Ditangkap Polisi
Dedi Mulyadi Diancam Dibunuh, Polda Jabar Selidiki Pelaku dan Motifnya
Biadab, Ayah Cabuli Putri Kandungnya Sendiri Terpengaruh Film Porno di HP
Edarkan Narkoba di Subang Diungkap Polisi, Dari 15 Kasus 17 Tersangka Diringkus